Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, SIM Bakal Menyusul?

[PORTAL-ISLAM.ID]  Cocok, memang seharusnya paspor 10 tahun masa berlakunya.

KTP sudah bagus, tidak lagi perlu diperpanjang.

Tinggal SIM nih, mestinya bisa diperpanjang jadi 10 tahun atau lebih. 

Di Jerman dulu SIM sempat seumur hidup, sekarang berlaku 15 tahun. India 20 tahun. Kecuali bagi lansia, 5 tahun.

***

Kabar Gembira! Imigrasi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. 

Hal itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 yang dikutip pada Kamis (29/9/2022).


Baca juga :