Direktur Amnesty Internasional Indonesia Sebut Kapolda Metro Turut Bertanggung Jawab: 'Jangan Ada Kesan Kapolri Takut dengan Kapolda'

[PORTAL-ISLAM.ID]  Setelah sekian minggu, Bharada E akhirnya ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hanya saja, publik beranggapan bahwa penetapan Bharada E sebagai tersangka terkesan sebagai kambing hitam atau sosok yang dikorbankan dalam kasus polisi tembak polisi ini.

Hal ini mendapat sorotan tegas dari Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty Internasioan Indonesia, yang mengatakan bahwa jangan sampai ada pembodohan masyarakat.

Sebagaimana dilansir, Jumat 5 Agustus 2022, dari wawancaranya bersama program televisi TVOne di kanal YouTube.

"Ya memang ada kesan bahwa Bharada E dikambinghitamkan. Saya berharap jangan sampai ada pembodohan masyarakat, apalagi mencoreng institusi Polri," ujarnya.

"Ini, kan, kasusnya Bharada E seorang anggota Brimob yang membunuh dan satu lagi dibunuh, dalam hal ini Brigadir Yosua."

"Nah, bagaimana mungkin misalnya anggota-anggota Brimob yang terlatih apalagi Brigadir Yosua, itu bisa dengan mudah dibunuh?"

"Bagaimana pun juga seseorang anggota Brimob yang menjadi ajudan, itu ada pelatihan khususnya."

Kapolda Metro Jaya Harus Bertanggung Jawab

Tak berhenti sampai di situ, Usman juga menyoroti kinerja Kapolda Metro Jaya dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Katanya, Kapolda Metro Jaya juga dinilai bertanggung jawab terkait terhambatnya penanganan kasus Brigadir J, selain 25 personel polri yang tengah diperiksa timsus dan irsus Kapolri.

Harapannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jangan sampai terkesan takut kepada Kapolda, karena sejumlah bukti otentik dalam kasus tewasnya Brigadir J sangat berarti.

"Yang kedua, yang saya kira penting digarisbawahi penjelesan Kapolri tentang 25 personel polri yang diperiksa, bukan pada jumlahnya, bukan sekadar jabatan dan pangkatnya, apakah nanti pemeriksaannya benar-benar menghasilkan perkembangan yang berarti."

"Misalnya pertama kali Kapolres menerima laporan dari Kadiv Propam, apakah Kapolres melaporkan kepada Kapolda? Apa laporannya dan apa yang dilakukan Kapolda, apa perintah Kapolda, jadi Kapolda juga harus dimintai tanggung jawab."
 
"Jangan sampai ada kesan Kapolri takut dengan Kapolda. Nah itu yang menurut saya yang harus ditelusuri dan hal lain yang sangat penting adalah apakah nanti pemeriksaan itu bisa menghasilkan foto-foto tempat kejadian perkara (TKP) dari tim polri yang pertama kali datang ke lokasi," imbuh Usman.

Dalam konferensi pada Kamis 4 Agustus 2022, Bareskrim Polri mengakui adanya kendala penanganan kasus tewasnya Brigadir J, terdapat barang bukti yang sengaja rusak dan dihilangkan.

Menurut Usman, Kapolri jangan setengah-setengah untuk melakukan pencopotan terhadap para Jenderal yang diduga terlibat dalam penghambatan kasus tewasnya Brigadir J itu.

(Sumber: Disway)
Baca juga :