Mardani Maming Akhirnya Menyerahkan Diri Ke KPK

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Mantan Bupati Tanah Bumbu ini menyerah setelah ditetapkan sebagai buron (DPO) KPK.

"Kami konfirmasi benar (Mardani Maminga menyerahkan diri) sekitar jam 2 (siang) datang ke gedung merah putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/7/2022), seperti disiarkan KOMPAS TV.
 
Sebelumnya, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati. 

Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bendahara Umum PBNU itu sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Namun gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh PN Jaksel.

Suap Rp 104 Miliar

Saat sidang praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming.

Fakta tersebut dibeberkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/7/2022).

Salah satunya yakni dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mardani selama tujuh tahun, dengan periode 20 April 2014 hingga 17 September 2021.

Dalam periode tersebut Mardani Maming diduga menerima Rp104.369.887.822 atau lebih dari Rp104 miliar.

Uang suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan penyelidik tersebut, membuktikan bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu," ujar anggota Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin saat sidang praperadilan.

[VIDEO]
Baca juga :