Pemimpin TERBAIK SEMOGA KELAK MENJADI RI-1 Aamiin

[PORTAL-ISLAM.ID]  Kurang hebat gimana Anies Baswedan.... setiap kebijakannya sudah dipertimbangkan sangat matang dengan berbagai aspek dan dampaknya serta solusi.

Perubahan nama jalan di DKI Jakarta yang bertujuan untuk mengabadikan tokoh-tokoh Betawi, diserang membabibuta oleh gerombolan BuzzeRp (dan sebagian media yang memframing tidak sesuai dengan faktanya --- akhirnya media itu mengubah judul yang salah).

Berikut penjelasan lugas dan tuntas dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal perubahan nama jalan, dampak dan solusinya.

Penjelasan ini disampaikan Anies Baswedan di akun media sosialnya pada Senin (27/6/2022):

Teman-teman yang nama jalan rumahnya mendapat nama baru, tidak perlu langsung ganti dokumen administrasi, karena dokumen lama masih berlaku, dan penggantian nama jalan di dokumen tidak dikenai biaya.

Hari ini kami melakukan konferensi pers bersama Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja dan Kakanwil BPN DKI Jakarta menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat dalam mengelola administrasi, baik kendaraan bermotor, kependudukan, perpajakan dan pertanahan, terkait perubahan nama jalan.

Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia.

Para instansi terkait juga menyatakan dukungan atas Kepgub No. 565/ 2022 dan akan mengakomodir kebijakan penggantian nama jalan ini.

Dari pihak Kepolisian tidak mewajibkan masyarakat langsung mengurus dan mengganti surat-surat berlalu lintas untuk perubahan nama jalan, melainkan masyarakat dapat mengurus pergantian data saat surat-surat tersebut akan habis masa berlakunya.

Sertifikat atas tanah dengan dokumen lama masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru pada surat-surat tanah.

Penyesuaian data ini juga tidak akan mengganggu pembayaran santunan Jasa Raharja apabila terdapat warga di lingkungan pergantian nama jalan tersebut yang mengalami kecelakaan.

Dinas Dukcapil DKI Jakarta secara proaktif dan bertahap akan melakukan perubahan berdasarkan wilayah. Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan baru yang sifatnya segera, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

Khusus untuk dokumen perizinan berusaha, sepanjang tidak ada perubahan titik lokasi usaha, tidak diperlukan adanya dokumen perizinan berusaha baru. Masyarakat yang akan melakukan perubahan dokumen perizinan berusaha, dapat langsung menginput sistem One Single Submission (OSS) dan mengunggah Keputusan Gubernur tentang Perubahan Nama Jalan sebagai lampirannya.

Apabila masyarakat membutuhkan pendampingan dapat menghubungi DPMPTSP melalui hotline service/call center 1500164.

(Anies Baswedan)

Baca juga :