Jalani Sidang Perdana 10 Mei, Kuasa Hukum Edy Mulyadi Yakin Kliennya Tak Bersalah: Ini Kriminalisasi, Kalimat Satire Kok Dipidana

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Edy Mulyadi wartawan senior dari kantor berita Forum News Network (FNN) akan menjalani sidang perdana yaitu pembacaan gugatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 10 Mei mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Berbagai upaya dilakukan tim kuasa hukum Edy Mulyadi, salah satunya pada Rabu (4/5/2022), telah mendatangi Mabes Polri guna koordinasi persiapan persidangan perdana klien kami tersebut.

Seperti diketahui, masa Penahanan Edy oleh JPU yang seharusnya berakhir pada 19 April 2022 sudah diperpanjang kembali melalui ketua PN Jakarta Pusat sejak 20 April 2022 hingga 30 hari kedepan pada 19 Mei 2022.

Menurut Juju Purwantoro, salah satu tim kuasa Edy Mulyadi mengatakan pihaknya meyakini bahwa klien Edy Mulyadi tidak bersalah.

"Kami akan buktikan itu di persidangan. Masa seseorang hanya mengungkapkan kalimat 'tempat jin buang anak', yang merupakan perumpamaan (satire) harus dipidana penjara. Itukan jelas-jelas bentuk kriminalisasi, againts the humanity (berlawanan dengan kemanusiaan), dan tidak sesuai sebagai negara hukum (breaking the state law)," katanya, seperti keterangan tertulis, Kamis (5/5/2022).

Ia menambahkan, kliennya dijerat dengan Pasal 45a (ayat 2) juncto Pasal 28 (ayat 2) Undang-Undang No 19/2016 tentang ITE. Selain itu, dikenakan pasal 14 (ayat 1, 2) juncto pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto pasal 156 KUHP.

(Sumber: HarianTerbit)

Baca juga :