Ferdinand Lupa Kapan Pastinya Memeluk Islam, Mengaku Daya Ingatnya Pendek

Body
[PORTAL-ISLAM.ID]  Ferdinand Hutahaean menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa hari ini, 15 Februari 2022. 

Dalam sidang tersebut, Ferdinand mengungkapkan bahwa dirinya beragama Islam, sudah menjadi mualaf sejak tahun 2017 silam. 

Persoalannya lantaran KTP Ferdinand masih tercantum Kristen. 

Kepada majelis hakim, Ferdinand menyampaikan bahwa status perpindahan agama tersebut belum tercatat dalam kartu tanda penduduk atau KTP miliknya. 

Hal ini disampaikan Ferdinand setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan. 

"Terkait identitas KTP saya, yang memang ada di identitas KTP saya masih tercatat sebagai Kristen. Namun sejak 2017, saya sudah jadi mualaf dan menganut agama Islam," ujar Ferdinand.

Ferdinand menyebut jika status di KTP belum berubah karena masih adanya kendala dalam pengurusan surat-surat. 

"Di Bareskrim Polri juga saya sudah sampaikan tapi memang secara administrasi KTP saya belum berubah masih ada kendala terkait surat-surat yang belum sehingga KTP belum berubah. 

Tetapi secara berkehidupan sehari-hari saya sudah menjalani kehidupan sebagai seorang muslim sejak 2017," jelas mantan politisi Partai Demokrat itu.

Lupa Karena Daya Ingat Pendek

Setelah mendengar pengakuan itu, hakim lantas menanyakan tanggal dan bulan Ferdinand menjadi mualaf. 

Namun dia mengaku tidak mengingat sebab memiliki masalah kesehatan yang berkaitan dengan saraf yang mengganggu ingatannya itu.

"Jadi saudara sejak 2017, tepatnya masih inget nggak tanggal, bulannya?" tanya hakim. 

"Untuk tanggal bulannya saya nggak ingat Yang Mulia, karena saya punya masalah sedikit dengan kesehatan saya. 

Masalah kesehatan saraf, jadi daya ingat saya sekarang ini memang agak pendek jadi tidak bisa mengingat," jawab Ferdinand. 

"Mualaf tahun 2017, tapi tanggal dan bulan saya tidak ingat lagi', itu kan hari bersejarah dalam hidup saudara, ya harusnya diingat. Tapi nggak apa-apa," tutur hakim. [viva]
Baca juga :