Dalam Fikih disebut bahwa haji itu hanya wajib bagi mereka yang mampu dan dalam realitas keagamaan di Indonesia ini tidak dipakai. Di Indonesia, haji lebih tepat bagi orang yang memampu-mampukan diri.
Saya menduga fenomena ini terjadi karena kita surplus penceramah yang sering membahas targhib (motivasi) tentang pentingnya berhaji tetapi defisit penjelasan fikih yang memadai. Di samping perlu diakui bahwa ibadah haji itu adalah ibadah yang memiliki bergaining yang tinggi secara sosial.
Mungkin ke depan perlu solusi yang radikal (dan di sini peran negara sangat penting) tentang perhajian di Indonesia yaitu kembalikan konsep haji ke konsep fikih yang sebenarnya; yaitu haji bagi orang yang benar-benar mampu.
Di fikih kita, jika ada orang hendak haji besok tetapi ia butuh dana tersebut hari ini untuk menikah maka ia tidak apa-apa membatalkan rencana haji dan segera menikah sebab dalam kondisi tersebut ia dikategorikan dalam kondisi tidak mampu.
Sampai sekarang saya belum bisa menalar bagaimana orang punya 25 juta sudah memiliki kartu untuk "kursi" keberangkatan? Maka tidak heran masa tunggu haji makin tahun makin panjang. Jadi sekali lagi, haji hanya wajib bagi orang yang mampu bukan memampu-mampukan diri.
(Ahmad Husain Fahasbu)
*fb
_____________
*Catatan Redaksi: Sebetulnya persoalan antrian calon haji dengan setor Rp 25 juta itu karena Pemerintah diuntungkan oleh dana segar calon jamaah haji yang bisa diutang pemerintah.
Dalam satu tahun saja, jumlah setoran calon jamaah haji mencapai hampir Rp 10 Triliun.
Sebagai contoh: Jumlah pendaftar calon jamaah haji Indonesia yang mendaftar haji tahun 2024 dengan setoran awal Rp25 juta mencapai 398.744 orang.
Totalnya = Rp 25 juta x 398.744 = Rp 9.968.600.000.000 atau Rp 9,968 Triliun
Itu dalam satu tahun. Kalikan 20 tahun atau 30 tahun.
Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mencatat total dana kelolaan (Dana Haji yang berasal dari calon jamaah haji) mencapai Rp171,65 triliun sampai dengan akhir 2024.
Setoran awal calon jamaah haji (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/BPIH) diinvestasikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam berbagai instrumen, termasuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang dikenal juga sebagai Sukuk.
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN. SBSN digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan negara.
Jadi, kalau ATURAN SETORAN AWAL CALON JAMAAH HAJI "DITIADAKAN" MAKA PEMERINTAH AKAN KEHILANGAN POTENSI RP 171 TRILIUN DANA HAJI YANG BISA DIUTANG.
Itulah mengapa aturan setoran awal calon jamaah haji AKAN TETAP DIPERTAHANKAN PEMERINTAH. WALAUPUN AKHIRNYA ANTRIAN HAJI MENCAPAI 49 TAHUN !!!