[PORTAL-ISLAM.ID] Persidangan sudah berjalan lebih dari 20 kali, tetapi seluruh fakta persidangan diabaikan.
Yang lebih menyedihkannya lagi adalah, tidak ada uang negara yang diambil oleh Tom Lembong, tetapi Tom Lembong malah disuruh bayar denda, 750 juta rupiah dan 7 tahun penjara.
Udahlah di penjara, malah disuruh bayar denda.
Tom Lembong dikriminalisasi karena mendukung Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Sejak masuk jadi Timses AMIN, sejak itu Tom dibidik oleh Jokowi.
Apalagi saat masa kampanye Pilpres, Tom mempermalukan Gibran yang merendahkan Tom Lembong dan dibalas oleh Tom bahwa dirinya adalah pembuat naskah pidato bapaknya Gibran, Jokowi.
Sedih sekali dengan nasib Tom Lembong. Orang sebaik itu, jadi korban kriminalisasi rezim Jokowi dan Prabowo.
[VIDEO]
Sayang banget video ini gak di retweet pic.twitter.com/AKwYGi3Kkz
— Daeng Rahing (@AbdulRachimmks) July 6, 2025
Sejak masuk jadi Timses AMIN, sejak itu Tom dibidik.
— Mas P1yu🍉 (@Piyusaja2) July 7, 2025
Apalagi saat masa kampanye Pilpres, Tom mempermalukan Gibran yang merendahkan Tom Lembong saat debat Cawapres lalu dibalas oleh Tom bahwa dirinya adalah pembuat contekan dan naskah pidato bapaknya Gibran. pic.twitter.com/RnOCN4BE4J