Oleh: Ustadz Aly Raihan El-Mishry
Orang mati dalam keadaan sedang khutbah, sujud, membaca Al-Qur'an, haji dan kematian dalam konteks ibadah adalah kematian Husnul khatimah. Jika kematian dalam keadaan ibadah atau ketaatan tidak disebut Husnul khatimah maka tidak ada kematian selainnya yang dapat disebut Husnul khatimah.
Yang perlu dipahami definisi Husnul Khatimah adalah akhir kehidupan yang baik, bukan menjadi legitimasi bahwa semua amal yang dilakukan mayit selama hidup jadi benar semua.
Karena bukan syarat Husnul khatimah bahwa amal si mayit selama hidup harus semuanya benar dan salih.
Penjahat juga berhak akan akhir yang baik (Husnul khatimah) jika mati dalam keadaan taubat.
Dalam hadits Nabi dikisahkan Pembunuh 99 orang yang mati Husnul khatimah karena niat taubatnya di saat perjalanan hijrah, padahal dia belum sampai ke tempat tujuan.
Kenapa orang-orang kerdil pikirannya menyoal status kematian orang yang merupakan Da'i kristolog?
Fulan Husnul khatimah memang bukan garansi bahwa si mayit langsung dijamin surga, tetapi bukti bahwa rahmat Allah tidak dibatasi oleh selera Anda.
(fb)