Empat Pulau Hilang:
Ketika Aceh Kehilangan Lipan, Panjang, Mangkir Ketek dan Mangkir Gadang
Oleh: Tim Investigasi AJP
Prolog: Pulau-pulau yang Menghilang dari Peta Aceh
Pada pertengahan tahun 2022, masyarakat Aceh dikejutkan oleh kabar yang nyaris tak terdengar prosesnya. Empat pulau kecil yang selama ini berada di bawah administrasi Aceh Singkil: Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang tiba-tiba resmi masuk ke dalam administrasi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah.
Perubahan ini diputuskan Kementerian Dalam Negeri melalui Keputusan Mendagri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022. Gelombang protes mengalir dari DPRA, pemerintah Aceh, hingga Komite I DPD RI.
Namun, pada tahun 2025, Mendagri kembali mengeluarkan SK Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang mempertegas keempat pulau tersebut tetap masuk Sumatera Utara.
Di balik gesekan administratif ini, terhampar potensi kekayaan alam besar yang menjadi alasan mengapa keempat pulau ini menjadi rebutan.
Potensi Migas: Kepentingan Ekonomi yang Mulai Bermain
Keempat pulau ini masuk dalam wilayah kerja migas Blok Offshore South West Aceh (OSWA), salah satu blok migas lepas pantai yang mulai dibuka pemerintah pada 2022.
Menurut data resmi dari SKK Migas, Blok OSWA diperkirakan memiliki potensi cadangan gas sekitar 296 BCF (Billion Cubic Feet) atau sekitar 8,38 miliar meter kubik gas bumi.
Agar mudah dipahami:
BCF (Billion Cubic Feet) = satuan volume gas bumi.
1 BCF = 1 miliar kaki kubik gas.
Cadangan 296 BCF cukup untuk memasok kebutuhan gas rumah tangga seluruh Sumatera selama bertahun-tahun.
Data terbaru dari desk study awal eksplorasi seismik memperlihatkan sebaran potensi gas yang lebih rinci per pulau:
Estimasi Potensi Gas per Pulau (Data Seismik Awal 2024)
1. Pulau Lipan
Lokasi: Zona utara OSWA
Potensi gas: 70–80 BCF (perkiraan)
Status eksplorasi: Masuk prioritas survei seismik 3D tahun 2024
Catatan geologi: Indikasi struktur awal berpotensi pengeboran dangkal.
2. Pulau Panjang
Lokasi: Zona timur OSWA
Potensi gas: 70–80 BCF (perkiraan)
Status eksplorasi: Masuk peta target survei awal.
Catatan geologi: Dekat dengan pola reflektor seismik kuat.
3. Pulau Mangkir (Mangkir Ketek)
Lokasi: Zona barat OSWA
Potensi gas: 70–80 BCF (perkiraan)
Status eksplorasi: Lokasi target awal pengeboran 2025
Catatan geologi: Termasuk area anomali struktur potensial.
4. Pulau Mangkir Gadang
Lokasi: Zona barat daya OSWA
Potensi gas: 70–80 BCF (perkiraan)
Status eksplorasi: Target pengeboran fase II (setelah 2025)
Catatan geologi: Termasuk target zona lebih dalam (deeper zone).
Dengan total estimasi awal sekitar 280–320 BCF, keempat pulau ini menyumbang sebagian besar potensi Blok OSWA.
Kenapa Pemindahan Wilayah Sangat Sensitif?
Perpindahan ke Sumatera Utara membuat pengelolaan migas tunduk pada aturan umum nasional, tanpa pembagian hasil khusus yang selama ini menjadi hak Aceh berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Di bawah UUPA, Aceh berhak atas pembagian hasil migas hingga 70% sebuah hak istimewa yang tidak berlaku bila wilayah masuk Sumut.
Siapa yang Diuntungkan dan Siapa yang Tidak?
Investor migas: lebih mudah memproses izin, tanpa tambahan negosiasi dengan Pemerintah Aceh.
Pemerintah Sumatera Utara: mendapat tambahan wilayah laut kaya sumber daya.
Pemerintah Aceh: kehilangan hak kelola, kehilangan potensi bagi hasil, dan mengurangi kontrol atas kawasan zona maritim Aceh.
Penutup: Sengketa Belum Berakhir
Kasus empat pulau ini bukan sekadar konflik garis batas. Ia adalah pertarungan kepentingan ekonomi-politik bernilai miliaran dolar.
Kepentingan investor, manuver pusat, dan ketegangan otonomi daerah bertemu di satu titik: blok migas OSWA.
(fb)