TANGGAPAN TELAK Agustinus Edy Kristianto atas KLARIFIKASI Jubir Luhut soal Dugaan "BISNIS PCR"

TANGGAPAN ATAS KLARIFIKASI JUBIR LUHUT

Oleh: Agustinus Edy Kristianto

Juru bicara Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), Jodi Mahardi, kemarin, meluruskan isu dugaan bisnis tes PCR. 

Saya baca pernyataannya di sejumlah media. 

Intinya adalah: 
1) LBP tidak ikut mendirikan PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI); 
2) Tidak ada maksud bisnis dalam partisipasi Toba Sejahtra di GSI (TOBA adalah perusahaan yang didirikan LBP. Saham LBP di TOBA diakui sebesar 10% saat ini); 
3) Tujuan PT GSI adalah kewirausahaan sosial. Pada awal 2020, LBP diajak oleh pengusaha dari Grup Indika, Adaro, Northstar untuk menyediakan tes Covid-19; 
4) Keuntungan GSI banyak digunakan untuk memberikan tes gratis swab kepada masyarakat kurang mampu dan petugas kesehatan; 
5) LBP justru selama ini gencar menyuarakan penurunan harga tes PCR.

Orang berpendapat, silakan saja. Tapi jawaban semacam itu sudah saya terka. Padahal, bayangan sederhana saya, pihak sebelah akan ‘jujur’ menjelaskan berapa sisa stok peralatan tes PCR yang saat ini masih ada di gudang dan bagaimana cara ‘membuang’ ke pasar, berapa investasi yang sudah dikeluarkan selama ini, berapa rupiah keuntungan yang sudah digenggam, dan sejenisnya.

Menjelaskan isu ini sebetulnya sederhana. Pada 10 Februari 2020, LBP ‘meremehkan’ corona dengan tersenyum bercanda bahwa mobil corona sudah pergi. “Hah? Mobil corona?” kata LBP di Batam, waktu itu. 

Lalu awal Maret 2020, pemerintah mengumumkan kasus corona perdana di Indonesia. 

Kemudian, April 2020, didirikan PT GSI. 
Dari kronologi dan badan hukum yang dipilih, kita bisa nilai sendiri iktikad orang. 

Naif berkata sebuah perseroan terbatas dibentuk bukan untuk bisnis. 

PT adalah persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham (UU 11/2020 tentang Cipta Kerja). Tujuannya untuk mendapat laba bersih (keuntungan setelah dikurangi pajak).

Bagi saya, istilah “kewirausahaan sosial” adalah pemanis saja. Bisnis tetaplah bisnis. Buat apa PT GSI menerbitkan surat utang (convertible bond) Rp77,5 miliar (US$5,5 juta) pada 15 Juni 2020 jika tidak untuk kepentingan bisnis? Penerbitan bond itu diwakili oleh Yanu Wiriasmoko dari Assegaf Hamzah & Partners (managing partner firma hukum itu menjadi Komisaris Telkom saat ini). Tujuan penerbitan adalah pembiayaan untuk pendirian dan operasi usaha RT-PCR. Yang serap bond itu bisa jadi induk usaha/grup lain di sekitar itu juga.

Setiap orang berhak untuk berbisnis. Mendapat penghidupan yang layak adalah hak dasar yang dilindungi Konstitusi. Tapi masalahnya berbeda ketika pengusaha dari Northstar Group (digawangi Patrick Walujo), Adaro (Boy Thohir), dan Indika Energy (Arsjad Rasjid) mengajak LBP membentuk PT

Sebagai penyelenggara negara, LBP terikat oleh aturan dan etika pemerintahan. Ia bertindak bukan hanya untuk segelintir orang melainkan seharusnya untuk kepentingan seluruh masyarakat. Celakanya, LBP mengiyakan ajakan itu. Buktinya PT GSI terbentuk dan TOBA menjadi salah satu pemegang saham melalui dua anak perusahaannya.

Persoalan bahwa Northstar, Adaro, dan Indika menggunakan kendaraan yayasan dan TOBA menggunakan kendaraan PT untuk masuk PT GSI adalah masalah teknis atau kesepakatan di antara para pihak saja. 

Yayasan adalah kekayaan yang dipisahkan dan ditujukan untuk bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan memang dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang sifatnya prospektif paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan.

Artinya adalah, yayasannya Northstar, Adaro, dan Indika berada di dalam PT GSI untuk tujuan “usaha yang bersifat prospektif”. Tetap ada motif bisnis di situ. 

Dalam banyak kasus di lapangan, kerap terjadi yayasan dibentuk dan berjalan menyimpang dari tujuannya. Kegiatan sosial dipakai sebagai upaya image building. Ada pula untuk menyiasati kegiatan usaha yang membutuhkan yayasan sebagai kendaraan, misalnya di sektor pendidikan dan kesehatan (akta perubahan terakhir PT GSI mencantumkan maksud dan tujuan GSI salah satunya bidang usaha pendidikan dan kesehatan). Pun, ada yang menggunakan yayasan dengan maksud untuk mendapat keringanan pajak.

Lucu pula berargumen selama ini LBP menyuarakan penurunan harga tes PCR dan mendorong pendirian laboratorium di daerah. Per status ini dibuat, berdasarkan data New-all Record (NAR) Kemenkes, terdapat 891 laboratorium pemeriksa. Jika Anda penyelenggara negara yang baik dan patut, sedari awal fokuslah ke sini, bukan malah ikut ajakan pengusaha membentuk PT yang bidang usahanya tes PCR. 

Ingat, barang dan jasa seperti vaksin, tes covid-19 dan sejenisnya, selama pandemi, adalah merupakan public goods yang pengadaannya harus betul-betul diawasi karena permintaan yang tinggi dan besarnya potensi penyelewengan. Kata siapa? Kata PBB!

Tidaklah patut saat ini membandingkan berapa tes PCR yang sudah dilakukan PT GSI bagi masyarakat kurang mampu. Dengan matematika dasar saja orang bisa menghitung, mengacu publikasi resmi GSI Lab sendiri. Donasi PCR sebanyak 5.000+ (kali rata-rata saja Rp400 ribu = Rp2 miliar) dan total donasi lain Rp4,4 miliar. Sementara GSI telah melakukan 700.000+ swab test (kali rata-rata Rp400 ribu = Rp280 miliar) dan memiliki 1.000+ klien korporat.

Tindakan ‘kecil’ LBP yang mengiyakan ajakan pengusaha itu berdampak luas di masyarakat. Ia, sebagai penyelenggara negara, telah berkontribusi banyak terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pemerintahan. Kita bicara tentang aspek governance, transparansi, keadilan, dan partisipasi publik, yang seharusnya menjadi tiang utama berjalannya pemerintahan.

LBP telah mendegradasi pentingnya perlawanan terhadap Covid-19 di mata masyarakat menjadi sekadar mekanisme supply-demand bisnis. Padahal salah satu faktor pembentuk demand adalah kebijakan pemerintah. Bukan tidak mungkin, apa yang terjadi di wilayah bisnis PCR juga terjadi di sektor vaksin, masker, pembersih tangan dan barang-barang lainnya yang permintaannya tinggi selama pandemi.

Apa yang terjadi dalam kasus GSI Lab ini patut menjadi perhatian negara, terutama oleh Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. 

Harus ada ‘hukuman’ terutama bagi pejabat yang terlibat. Perlu ada audit menyeluruh terhadap segala hal yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa Covid-19 (termasuk kemungkinan pelanggaran aturan persaingan usaha yang sehat), perlu ada hukuman politik bagi pejabat yang menyimpang (pencopotan, salah satunya), perlu ada hukuman sosial bagi siapa saja pelaku dengan tidak mempercayainya lagi jika dia dan kawanannya mencalonkan diri sebagai pejabat publik. 

Bagaimana, Presiden Jokowi? 

Kita punya pengalaman buruk ketika Anda mendiamkan saja bisnis Kartu Prakerja yang menjebol uang negara Rp5,6 triliun via platform digital. 

Akankah kini masyarakat dibuat gigit jari lagi melihat bisnis PCR di antara segelintir orang?

Salam.

(fb penulis, 02/11/2021)

Baca juga :