TERUNGKAP! Putusan Vonis 4 Tahun Habib Rizieq Nyontek di Internet

[PORTAL-ISLAM.ID]  Putusan atau vonis yang diketuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor yang memvonis Habib Rizieq Shihab hukuman penjara 4 tahun ada unsur plagiarisme. 

Unsur plagiarisme-nya terdapat dalam pertimbangan yang diambil atau dicontek dari internet.

Hal ini disampaikan Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan, dalam acara konferensi pers HRS Center pada Senin (6/9/21) di Matraman

“Pada putusan perkara Habib Rizieq Shihab terdapat unsur plagiarisme dalam pertimbangan hukumnya,” kata Abdul Chair Ramadhan.

Dijelaskannya, unsur plagiarisme tersebut terdapat dalam merujuk pada uraian penjelasan ajaran atau doktrin “kesengajaan dengan kemungkinan” yang berasal dari internet. Ada dua sumber, yakni situs hukumonline dan skripsi mahasiswa fakultas hukum yang tidak ada menyebutkan sumber referensinya.

Dikatakannya, hakim-hakim yang memeriksa fakta persidangan tidak menggunakan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan di persidangan yang menjelaskan perihal kesengajaan.

“Padahal, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.

Karenanya, dia berharap agar pihak-pihak terkait, seperti Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi III DPR untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa dengan adanya tindakan plagiat tersebut, dapat menjadi salah satu dalil bagi Majelis Hakim MA untuk membatalkan putusan pemidanaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap para terdakwa Habib Rizieq Shihab, Andi Atat, dan Habib Hanif Al-Atas.

“Plagiarisme dalam putusan pengadilan tersebut memberikan contoh yang tidak patut,” ujarnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab -yang sudah bebas dari kasus Petamburan dan Megamendung- tetap ditahan dalam kasus RS Ummi.

Habib Rizieq divonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, lalu dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding yang diajukan Habib Rizieq.

Saat ini, Tim Hukum Habib Rizieq tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

[Video Konpers HRS Center]
Baca juga :