[PORTAL-ISLAM.ID] Irjen Pol Napoleon Bonaparte resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan M Kece.
“Jadi tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto lewat keterangannya, Rabu (29/9/2021), dilansir kumparan.
Penetapan tersangka Irjen Napoleon setelah Bareskrim melakukan gelar perkara pada Selasa (28/9) kemarin. Sebanyak 6 orang dihadirkan dalam kasus tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Napoleon dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Pasal 170 jo 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dan pengeroyokan,” kata Andi kepada kumparan, Rabu (29/9).
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Selain Irjen Napoleon, 4 Napi Bareskrim Lainnya Jadi Tersangka Penganiayaan Kece
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, selain terpidana suap dan penghapusan red notice Irjen Napoleon Bonaparte, terdapat 4 tersangka lainnya.
“Ada NB, ada 4 lainnya,” kata Andi kepada kumparan, Rabu (29/9).
Andi menyebut, 4 tersangka lainnya berinisial DH, DW, H, dan HP. Mereka merupakan napi rutan Bareskrim.
“Yang lainnya napi,” ujar Andi.
Eks FPI Tidak Jadi Tersangka
Nama mantan Panglima Laskar FPI Maman sempat disebut diduga terlibat penganiayaan kepada M Kece. Namun ternyata ia tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait hal itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, dari hasil gelar perkara Maman memang sempat dipanggil Napoleon dan masuk ke sel Kece.
“Memang faktanya dia ada di TKP atas panggilan NB,” kata Andi kepada kumparan, Rabu (29/9).
Andi menyebut, setibanya di sel Kece, Maman tak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Dari hasil pra rekonstruksi dan gelar perkara kemarin yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andi.
Kepala Rutan Bareskrim Tak Bertugas dengan Baik
Divisi Propam Polri telah memeriksa 7 penjaga rutan Bareskrim Polri terkait kasus penganiayaan tersangka penista agama Muhammad Kece oleh terpidana suap dan penghapusan red notice Irjen Napoleon.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat 3 petugas rutan yang tak menjalankan tugas dengan baik.
“Petugas jaga atas nama Bripka K, kedua Bripda S, Karutan Bareskrim AKP I,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/9).
Ahmad menuturkan, Kepala Rutan Bareskrim berinisial AKP I tak mengawasi anggotanya dengan baik sehingga 2 anggotanya lalai dalam menjalankan penjagaan terhadap Irjen Napoleon dan 4 napi lain yang sudah jadi tersangka. Hal itu membuat terjadinya penganiayaan.
(Sumber: Kumparan)