RUU MINUMAN ALKOHOL... PERJALANAN MASIH PANJANG

RUU Larangan Minum Alkohol (MINOL) lagi dibahas Badan Legislatif DPR RI. Baru berupa usulan, dan membutuhkan persetujuan untuk dilanjutkan. Pengusul RUU ini adalah gabungan politisi 3 partai:

1. PPP
2. PKS
3. GERINDRA

Menurut ketua Baleg, Supratman yang berasal dari fraksi Gerindra, usulan paling banyak berasal dari PPP. 

RUU MINOL ini dipastikan akan banyak menuai pro kontra, berbeda dengan pembahasan RUU yang sebelumnya kontroversial. RUU MINOL sepertinya akan mendapatkan perlawanan di tingkat Baleg itu sendiri. Terbukti hanya ada 3 partai yang mengusulkan, dan mayoritas adalah partai Islam. 

Hanya ada Gerindra yang berasal dari partai non islam. 

Dengan kekuatan 3 partai pengusul, perjalanan RUU ini untuk bisa disahkan akan mendapati jalan yang terjal dan berliku. Setelah usulan dinaikkan oleh 3 partai tersebut, maka Baleg akan melakukan kajian. Setelah melakukan kajian, akan kembali dirapatkan di tingkat Panja. Setelah itu baru akan diplenokan untuk mengambil keputusan. Apakah RUU ini akan dilanjutkan atau tidak. 

Saat ini baru pada tahapan penjelasan partai pengusul pada Baleg, akan pentingnya RUU MINOL diterbitkan. Dan ini baru pada tahapan pertama. 

Jika saja usulan ini ditambah oleh PAN, PKB, dan Demokrat, pastinya RUU MINOL mempunyai kekuatan yang agak berimbang antara partai pengusul dan partai non pengusul. 

Kita sudah tau sama tau, bahwa banyak partai-partai di DPR seperti anti membahas RUU yang berhubungan dengan norma/kesusilaan/moral/agama. RUU Minol sangat mengapresiasi keinginan umat Islam akan larangan minuman beralkohol atau memabukan. Walau pada umumnya, justru minuman alkohol banyak dikonsumsi oleh orang Islam juga. 

Pada umumnya minuman beralkohol memang sangat berbahaya dampaknya apabila dikonsumsi dengan efek yang menimbulkan mabuk. Banyak kasus-kasus kejahatan bermula karena faktor mabuk. Belum lagi kasus kecelakaan yang banyak merenggut korban jiwa, dimana penyebab utamanya adalah kelalaian pengendara yang mabuk. 

Bila nanti RUU ini mendapatkan sambutan baik di Baleg, sebuah terobosan bagus ketika minuman yang mengandung alkohol dan memabukkan tidak lagi bebas diperjualbelikan. Ada sanksi tegas bagi penjual dan pengkonsumsinya. 

Jenis minuman yang dilarang berbasis kadar alkohol yang terdapat dalam minuman tersebut. Minuman yang ada kadar alkoholnya 1%, itu sudah dilarang dijual atau dikonsumsi. Jika dijual atau dikonsumsi, maka ada ancaman bui 2 tahun dan denda 50 juta. 

Ini artinya, sekelas Bir Bintang pun tidak boleh dikonsumsi ketika diketahui kadar alkohol dalam bir tersebut adalah 5%. 

Keren kan..?!

Ada keadaan khusus minuman ini dapat dikonsumsi atau diperjual belikan. Keadaannya yaitu saat ritual adat atau kegamanaan (kearifan budaya lokal), untuk kepentingan kesehatan (farmasi), kepentingan wisatawan di daerah tujuan wisata (pariwisata), dan juga tempat yang telah mendapatkan izin dari pemerintah setempat. 

Dengan adanya RUU MINOL, maka peredaran miras di kedai-jedai pinggir jalan atau ditempat yang tidak masuk dalam kategori khusus, dianggap pelanggaran. Yang artinya wajib dikenai sanksi. 

Trimakasih buat PPP, PKS atas usulannya. Spesial thanx buat Gerindra yang juga ikut mengusulkan. Walau bukan partai berbasis agama, Gerindra terlihat lebih peduli dibandingkan partai-partai non agama di parlemen. 

Keren..!!

Semoga saja usulan ini akan berlanjut ke tahapan berikutnya dan bisa disahkan sebagai UU yang baru. 

(Aaron Jarvis)

Baca juga :