ZINA, PEL*CUR/L*NTE dan CABUL

ZINA, PEL*CUR/L*NTE dan CABUL 

Tiga perbuatan yang hukumnya tidak bisa disamakan.

(1) ZINA

Adalah hubungan diluar pernikahan. 

Ibnu Rusyd rahimahullah menyatakan: Zina adalah semua hubungan seksual (jima’) diluar pernikahan yang sah dan tidak pada nikah syubhat dan kepemilikan budak.

Syarat dalam menuduh zina sangat ketat, si penuduh harus membawakan 4 orang saksi mata yang melihat secara jelas, jika kurang maka si penuduh yang dihukum 80 kali cambukan dan persaksiannya tidak diterima selama-lamanya.

(2) PEL*CUR, L*NTE, PSK & WTS

Adalah sebuah kegiatan melacurkan diri, menjual kehormatan atau orang yang tidak memiliki susila. 

Menyebut seseorang Pel*cur atau L*nte dan semisalnya tidak serta-merta sama dengan menuduh zina. 

Seorang wanita yang menawarkan dirinya di lokalisasi, di sosial media, itu sudah termasuk kegiatan melacur meskipun belum ada perbuatan perzinaan. Seseorang yang tertangkap dalam kegiatan melacurkan diri bisa dicegah dan dihukum berdasarkan hukum negara yang tidak sama dengan hukum zina. Artinya perbuatan melacurkan diri tidak sama dengan hukum zina.

(3) CABUL 

Adalah tindakan tidak senonoh, melanggar kesusilaan terhadap seseorang secara paksa atau dengan bujuk rayu.

Batasan cabul lebih umum dan luas, bisa dengan lisan saja dan juga perbuatan. 

Tidak semua pencabulan itu hubungan badan, tapi hubungan badan secara paksa termasuk pencabulan. 

Kesimpulan: Untuk menghukumi ketiga perbuatan diatas tidak bisa disamakan dengan menghukumi perzinaan atau perbuatan qadzaf (melemparkan tuduhan zina) kepada orang lain.

[By Ustadz Irvan Noviandana]

***

Seluruh ulama sepakat, had/hukuman terhadap qadzaf (menuduh orang lain berzina) itu baru bisa dijatuhkan jika pihak yang dituduh, dikenal sebagai orang yang menjaga dirinya dari zina.

Jadi, jika perempuan yang disebut lon**, itu memang mengakui sendiri dirinya sebagai lon**, mengaku sering berzina atau mengarah ke sana, suka berpakaian setengah telanjang, berbicara hal-hal berbau seksualitas tanpa malu-malu di mana-mana, dan seterusnya, ia bukanlah muhshan, dan yang menuduhnya zina atau menyebutnya pezina tidak bisa dikenai had qadzaf. Wallahu a'lam.

[Ustadz Muhammad Abduh Negara]

Seluruh ulama sepakat, had qadzaf (menuduh orang lain berzina) itu baru bisa dijatuhkan jika pihak yang dituduh, dikenal...

Dikirim oleh Muhammad Abduh Negara pada Minggu, 15 November 2020

ZINA, PEL*CUR DAN CABUL Tiga perbuatan yang hukumnya tidak bisa disamakan. ZINA Adalah hubungan diluar pernikahan....

Dikirim oleh Kang Irvan Noviandana pada Minggu, 15 November 2020
Baca juga :