[PORTAL-ISLAM.ID] Bandung - Polresta Tasikmalaya telah melimpahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan, oleh Denny Siregar ke Polda Jawa Barat berkaitan dengan status facebook telah menghina santri di Tasikmalaya.
Lalu bagaimana kelanjutan kasus Denny Siregar?
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar mengaku masih melakukan verifikasi terhadap saksi dan alat bukti dalam kasus Denny Siregar.
"Masih kita lakukan verifikasi terhadap saksi-saksi dan alat bukti yang sudah ada," kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Yaved Duma Parembang kepada Republika.co.id, Jumat (21/8/2020).
Verifikasi dilakukan penyidik Polda Jabar karena sebelumnya kasus laporan terhadap Denny Siregar ditangani Polresta Tasikmalaya. Menurut Yaved, sampai saat ini status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. "Status hukumnya masih dalam penyelidikan," ujar dia.
Yaved belum menyebutkan kapan gelar perkara kasus Denny Siregar akan digelar. Ia mengatakan, gelar perkara akan dilakukan setelah verifikasi bukti dan keterangan saksi sudah selesai. "Belum kita jadwalkan untuk gelar perkara. Kita masih fokus verifikasi alat bukti dan saksi-saksi," tutur dia.
Ia mengklaim penanganan perkara laporan Denny Siregar menjadi prioritas Polda Jabar. Karena itu, ia bertekad akan menuntaskan kasus ini secepatnyà. "Ini atensi karenanya menyangkut salah satu tokoh publik. Kita ingin segera tuntaskan penyidikan agar ada kepastian hukum," tegas dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid, mengaku siap jika polisi memanggil kliennya untuk diperiksa. Namun, hingga saat ini belum ada surat pemanggilan dari pihak kepolisian.
"Intinya sikap kita sama lah seperti yang kemarin. Namanya dipanggil, kita siap," kata dia ketika dikonfirmasi Republika,co.id, Selasa (11/8) lalu.
Sumber: Republika