Ketika Bernafsu Menjabat, Dana Corona pun Potensi Disikat


Ketika Bernafsu Menjabat, Dana Corona pun Potensi Disikat

Pernyataan KPK terbaru mengatakan ada modus penyelewengan anggaran penanganan Covid-19 untuk Pilkada serantak.

https://katadata.co.id/berita/2020/07/11/ketua-kpk-temukan-modus-penyelewengan-anggaran-covid-19-untuk-pilkada

Dana tersebut bakal digunakan sejumlah kepala daerah untuk kepentingan Pilkada serentak tahun ini. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan modus penyalahgunaan anggaran bisa dilihat dari besar kecilnya permintaan dana untuk penanganan Covid-19.

KPK melihat beberapa kepala daerah yang berniat maju dalam pemilihan tahun ini mengajukan anggaran Covid-19 yang cukup tinggi, padahal kasus di wilayahnya sedikit.

Ada juga kepala daerah yang mengajukan anggaran penanganan Covid-19 yang rendah, padahal kasus di wilayahnya terbilang tinggi. Hal tersebut terjadi karena kepala daerah itu sudah memimpin di periode kedua sehingga tidak berkepentingan untuk maju dalam Pilkada.

Pertanyaan: Bagaimana rakyat mau diminta memilih pemimpin yang bisa memimpin rakyat melewati kondisi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) bila mentalnya saja mental korup? Tak takut mati demi jabatan dan uang?

Pidana mati memang mengancam para pelaku dengan dasar UU Tipikor:

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengatur bahwa:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor kemudian menegaskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Apa yang dimaksud dengan keadaan tertentu?

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa:

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Status wabah COVID-19 di Indonesia sendiri telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Siap mati karena jabatan yang perjuangkan nasib rakyat itu memang yang diharapkan, tapi siap mati untuk jabatan itu cuma Setan berbentuk manusia.

Apa masyarakat masih mau ikut meramaikan Pilkada? Aku lebih mending cari duit halal banting tulang, daripada jadi bagian jadi pasukan maling. Ikut “dosa” bila maling yang terpilih. Di sisi lain ikut “dosa” juga pilih calon yang belum jelas track record kualitasnya yang bisa jadi calon “maling” baru.

Yang sebelnya ketika kemudian tertangkap, di media muncul berjilbab atau pake emblem keagamaan. Dah  jadi maling, masih mau menista agama lagi. Sebel.   

(By Adi Ketu)

Baca juga :