[PORTAL-ISLAM.ID] Tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdalla menyebut akan sangat baik kalau hewan kurban diganti uang cash.
"Menurut saya, akan sangat baik kalau hewan korban diganti uang cash, dijadikan semacam 'endowment' untuk biayai pendidikan, misalnya," kata Ulil di akun twitternya.
Kicauan Ulil ini ditanggapi alumni Al-Azhar Mesir Hasmi Bakhtiar.
"Memotong hewan Qurban itu sifatnya “ta’abbudiyah”, tidak bisa diganti dg sodaqoh mal. Sama seperti jumlah rakaat dalam shalat atau berwudhu setelah kentut, anggota badan yang mengeluarkan angin justru malah gak ikut dibasuh," kata Hasmi Bakhtiar.Memotong hewan Qurban itu sifatnya “ta’abbudiyah”, tidak bisa diganti dg sodaqoh mal. Sama seperti jumlah rakaat dalam shalat atau berwudhu setelah kentut, anggota badan yang mengeluarkan angin justru malah ga ikut dibasuh.— Hasmi Bakhtiar (@hasmi_bakhtiar) August 9, 2019
"Adapun tidak berkurban dg alasan ada yang lebih membutuhkan uang atau lain sebagainya itu sah saja, yang ga boleh itu mengajak orang meninggalkan kurban dg banyak alasan. Kalau mau sok iye sekalian dong berkurban juga sodaqoh. Jangan nanggung," lanjut Hasmi.
Adapun tidak berkurban dg alasan ada yang lebih membutuhkan uang atau lain sebagainya itu sah saja, yang ga boleh itu mengajak orang meninggalkan kurban dg banyak alasan. Kalau mau sok iye sekalian dong berkurban juga sodaqoh. Jangan nanggung.— Hasmi Bakhtiar (@hasmi_bakhtiar) August 9, 2019
Kurban Tidak Dapat Diganti dengan Uang
Arsip lama di situs resmi NU (2005):
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ma'ruf Amin menyatakan bahwa kewajiban mengeluarkan kurban tidak dapat diganti dengan uang, sebagaimana pendapat yang disampaikan sebagian orang bahwa kurban dapat diganti uang dengan memberikan bantuan kepada masyarakat provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang mengalami bencana gempa dan gelombang tsunami.
"Kurban itu tidak dapat diuangkan, kalau dengan uang itu namanya shadaqoh, bukan kurban lagi, karena kurban itu berarti memotong atau menyembelih kurban, maka karena itu ia tidak dapat diuangkan atau diganti," kata Kyai Ma'ruf Amin yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI, kepada NU Online, Jum'at (14/1).
Meskipun demikian, MUI juga menyatakan bahwa kedua hal (berkurban dan shadaqah) sama-sama memiliki kelebihan, dan dianjurkan bagi masyarakat untuk melakukan keduanya.
Link: https://www.nu.or.id/post/read/2628/kurban-tidak-dapat-diganti-dengan-uang