Buya Mayjen Kivlan Zen Dipenjara, Warga Minangkabau Tak Terima


[PORTAL-ISLAM.ID]  Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal per-hari Kamis 30 Mei 2019 hingga 20 hari kedepan.

Dengan pengawalan ketat, Kivlan tampak digiring sejumlah anggota kepolisian ke dalam mobil khusus dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Militer Guntur, Jakarta Selatan.

Menanggapi penahanan ini warga Minangkabau tak terima.

"Buya kivlan di tangkap..

Setelah putusan MK

Minangkabau segera mengambil langkah strategis darurat .

Bersama indonesia atau tidak..

Sudah jijik..
Puncak dari segala kejijikan..

Negara ini udah ga jelas
Ga ada hukum..

Presiden psikopat mimpin negara besar..," demikian disampaikan akun @DatuakPanduko di twitter menanggapi penahanan Kivlan Zein.

"Buya jenderal kivlan zein banyak jasa nya..

Membebaskan sandera di philipina..

Ga pake uang negara berangkat..

Semua jasanya di balas penjara..," lanjut akun @DatuakPanduko.

Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen lahir pada 24 Desember 1946 di Kota Langsa, Aceh, dari keluarga perantau Minangkabau. Semasa jadi pelajar ia juga aktif dalam organisasi KAPPI (Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia). Ia masuk Akademi Militer (Akmil) setelah lulus SMA pada tahun 1965. Ia merupakan alumni Akmil angkatan tahun 1971.

Mayjen Kivlan Zen adalah seorang tokoh militer Indonesia. Ia pernah memegang jabatan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI setelah mengemban lebih dari 20 jabatan yang berbeda, sebagian besar di posisi komando tempur. Pada tahun 2016 Kivlan Zen menjadi Negosiator penting yang berhasil membebaskan 18 Warga Negara Indonesia dari penyanderaan yang dilakukan kelompok Abu Sayyaf Filipina.

Baca juga :