Kasus Robertus Robet Yang Melaporkan Adalah Polisi Sendiri


[PORTAL-ISLAM.ID] Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robet ditangkap kepolisian pada Kamis(7/3/2019) dini hari. Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu ditangkap karena diduga menghina institusi TNI dari video orasinya, dalam aksi Kamisan di depan Istana pada 28 Februari 2019 lalu.

Tidak lama berselang, Robertus pun ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Lalu, apa alasan polisi menangkap dan menetapkan Robertus sebagai tersangka dalam kasus ini?

1. Orasi Robertus dinilai berbahaya

Dalam video orasi yang beredar di media sosial, terutama pada akun YouTube Jakartanicus, ada bagian orasi Robertus berupa nyanyian yang dianggap menjadi polemik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, orasi yang diucapkan dalam aksi Kamisan oleh Robertus pada akhir Februari itu, berbahaya bagi institusi.

"Apa yang disampaikan itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya, dan itu mendiskreditkan tanpa ada data dan fakta. Itu mendiskreditkan salah satu institusi. Itu berbahaya," ujar Dedi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/3).

2. Robertus juga melanggar Pasal 207 KUHP

Dedi menjelaskan, orasi yang disampaikan Robertus melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana (KUHP).

"Pasal utamanya 207 (KUHP), unsur paling kuat ya," kata dia.

Pasal 207 KUHP berbunyi, Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dedi pun memastikan proses hukum terhadap Robertus sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Status sampai dengan hari ini masih sebagai tersangka. Tapi ingat, untuk Pasal 207 KUHP, ancaman hukuman cuma 1 tahun 6 bulan, jadi penyidik tidak melakukan penahanan dan hari ini diperbolehkan yang bersangkutan untuk kembali," kata dia.

Robertus juga tidak dikenakan wajib lapor walau pun statusnya hingga kini masih tersangka. Namun, kata Dedi, jika penyidik masih memerlukan keterangan tambahan, Robertus dapat dipanggil lagi oleh Bareskrim Polri.

3. Dua alat bukti permulaan yang cukup

Dedi mengatakan, pihaknya memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup, untuk menaikan tahap penyelidikan Robertus menjadi penyidikan.

"Yang pertama adalah dari pemeriksaan ahli, kemudian dari alat bukti berupa pengakuan yang bersangkutan (Robertus)," kata dia.

Menurut Dedi, ahli bahasa dilibatkan untuk mengkonstruksi narasi-narasi yang disampaikan Robertus secara verbal. Kemudian, masuk ke ahli hukum pidana untuk melihat narasi-narasi yang masuk dalam unsur pelanggaran pidana sesuai Pasal 207 KUHP.

"Yang bersangkutan sudah mengakui betul tadi seperti apa yang disampaikan secara verbal, secara narasi yang disampaikan pada saat demo hari Kamis kemarin. Pemilihan diksi, pemilihan narasi, dia yang menyampaikan. Dia mengakui semuanya. Jadi, konstruksi hukum perbuatan melawan hukum untuk Pasal 207-nya terpenuhi di situ," papar dia.

4. Penyampaian pendapat di muka umum harus memenuhi lima kriteria

Dedi sendiri tidak mempersoalkan kepada siapa saja yang ingin menyampaikan pendapat, sepanjang memenuhi unsur Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dedi juga membeberkan kriteria yang harus dipatuhi pada Pasal 6, yakni pertama harus menghormati hak asasi orang dalam menyampaikan pendapat di muka publik. Kedua, harus menghormati aturan moral yang berlaku.

Ketiga, harus mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat harus menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Kelima, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan. Akan tetapi, kata Dedi, kemerdekaan berpendapat di muka umum tidak absolut.

"Dalam UU (Nomor) 9 Tahun 1998, kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka publik itu adalah tidak absolut, tapi limitatif. Artinya, dalam Pasal 6 itu harus memenuhi lima kriteria. Kriteria itu tidak boleh dilanggar," jelas dia.

5. Penangkapan Robertus berdasarkan laporan Model A

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menambahkan, kasus yang menjerat Robertus bukan lah laporan dari masyarakat. Laporan dalam kasus itu disebut sebagai Model A, yaitu peristiwa pidana yang ditemukan sendiri oleh kepolisian.

Laporan itu mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas polisi adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, dan penegakan hukum.

"Ketika sudah ada indikasi atau suatu peristiwa yang mengganggu ketertiban umum, maka polisi harus hadir. Oleh karenanya, polisi secara proaktif membuat laporan polisi Model A untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, baik yang ada di medsos dan yang ada dunia nyata," kata dia.

6. Robertus telah dipulangkan

Robertus sendiri telah dipulangkan kepolisian usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian yang diduga menghina institusi TNI.

"Hari ini untuk saudara R (Robertus) setelah dilakukan pemeriksaan kemudian proses administrasi penandatanganan beberapa berita acara selesai, saudara R dipulangkan oleh penyidik," ujar Dedi.

Dedi mengatakan, apabila nantinya masih dibutuhkan keterangan dari Robertus, pihaknya tentu akan memanggil ulang Robertus kembali untuk menyelesaikan berkas perkara.

"Polri dalam hal ini melakukan proses penyidikan dengan standar profesional tinggi. Dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dianalisa secara komprehensif," kata dia.

7. Robertus meminta maaf usai menjalani pemeriksaan

Robertus hari ini keluar dari ruang permeriksaan Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 14.30 WIB. Ia pun mengakui yang melakukan orasi dalam video yang sempat beredar itu adalah dirinya.

"Jadi benar, saya ingin menyatakan bahwa benar yang ada di orasi itu yang sempat menjadi viral itu benar adalah saya. Dan oleh karena orasi itu saya telah menyinggung dan dianggap merendahkan atau menghina institusi," kata Robertus.

Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan permohonan maafnya dan mengaku tidak ada maksud untuk menghina institusi TNI.

"Saya pertama-tama ingin menyatakan permohonan maaf. Tidak ada maksud saya untuk menghina, apalagi merendahkan institusi TNI yang sama-sama kita cintai," ucap dia.

Robertus menambahkan, dirinya juga diperlakukan baik oleh penyidik kepolisian selama menjalani proses penyidikan.

"Namun demikian saya juga ingin menyatakan, karena peristiwa itu juga benar bahwa saya semalam telah diperiksa dan diamankan oleh pihak kepolisian. Saya diperlakukan dengan baik selama saya berada dalam penahanan pihak kepolisian," jelas dia.

Robertus juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait kelanjutan proses hukumnya tersebut.

"Dan saya kira bagaimana kelanjutan proses hukum yang akan saya alami nanti saya serahkan kepada pihak Polri untuk melanjutkanya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Robertus.

Sumber: IDNTIMES

[video]

Baca juga :