Pembeli Properti di Pulau Reklamasi Ditahan: Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga Pula!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pihak Polda Metro Jaya akhirnya menahan Lucia Liemesak. Lucia merupakan konsumen yang meminta kejelasan nasib properti yang telah dia beli kepada PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu.

"Iya benar ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat 2 Januari 2018.

Kata Argo, penahanan ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup untuk menjebloskannya.

"Dua alat bukti cukup. Ditahannya sesuai KUHP 20 hari, per tanggal 2 (Februari)," ujarnya.

Penahanan itu sendiri dilakukan agar Lucia tak melarikan diri. "Takutnya melarikan diri, mengulangi perbuatan," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meneruskan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh PT Kapuk Naga Indah. Lucia Liemesak, salah seorang pembeli pulau C dan D, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka lantaran diduga memaki pihak pengembang dalam video protes pembeli.

"Ya benar (sudah tersangka). Jadi kan begini ada keributan di situ, di video. Keributan maki-maki," ujar Argo hari Rabu lalu.

Penetapan tersangka ini tercantum dalam surat nomor B/1670/I/2018/Datro, pada tanggal 26 Januari 2018. Surat ini menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/6076/XII/2017/ PMJ/Ditreskrimsus, oleh Lenny Marlina pada 12 Desember 2017 lalu.

----------

Penahanan ini dikomentari oleh aktivis tata kota, Elisa Sutanudjaja.

"Ibu Lucia bak sudah jatuh tertimpa tangga.

Sejak awal mula developer #pulaupalsu tidak jujur pada konsumen bahwa bangunannya tdk punya HGB hingga IMB.

Skrg malah dipenjarakan krn menuntut haknya," tulis Elisa di akun twitternya @Elisa_jkt.
Baca juga :