DITANGKAP Polisi Karena Kritik Proyek Reklamasi Jakarta, Nelayan Dadap Jadi Perhatian Dosen Univ. Murdoch Australia


[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Waisul Kurnia, ditangkap polisi pada Rabu 6 Maret 2019 malam. Hal ini terkait pernyataannya di media massa soal proyek pembangunan jembatan penghubung pulau reklamasi.

Petugas kepolisian Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjemput Waisul di rumahnya, wilayah Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 19.30 WIB. Pria 35 tahun itu kemudian didampingi pengacara dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) selama di Polda.

Direktur Eksekutif PAPD Marthen Siwabessy mengatakan penangkapan itu terjadi karena Waisul tak memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian pada Senin, 4 Maret 2019. Menurut Marthen, panggilan polisi terbilang mendadak. Waisul pun tidak datang karena tak bisa meninggalkan pekerjaan hari itu.

"Rabu kemarin (Waisul) terpaksa dijemput di rumah. Sebenarnya enggak ada penjemputan paksa, kalau dilihat dari prosedur," kata Marthen, Jumat 8 Maret 2019 dini hari.

Saat itu, Waisul menolak langsung diperiksa karena sudah larut malam. Tim advokat juga menganjurkan agar pemeriksaan dilakukan keesokan hari.

"Dia bukan tersangka teroris, makar, atau apa. Ini kan (tersangka) ujaran kebencian, dan semua orang ngerti pasal itu pasal melar, enggak jelas," kata Marthen.

Marthen mengatakan Waisul baru diperiksa sekitar pukul 17.30-23.30 WIB, Kamis, 7 Maret 2019. Polisi melayangkan sekitar 45 pertanyaan. Menurutnya, pemeriksaan berjalan tanpa ada tekanan yang membuat Waisul tak tenang.

"Hari ini (Kamis) pemeriksaan selesai. Waisul diperbolehkan pulang malam ini, tapi pemeriksaan tidak berhenti. Kalau ada pemanggilan, dia tetap kooperatif datang," ujar Marthen.

Pada September 2018, Waisul ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik terhadap PT Kapuk Naga Indah (KNI).

Dia dijerat pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Jo pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 15 dan 24 UU No. 1 Tahun 1946, pasal 310 dan 311 KUHP.

"Statusnya tetap sebagai tersangka, cuma dia tidak ditahan," ujar Marthen.

Tim PAPD lainnya, Charles Benhard mengatakan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan kepolisian oleh kuasa hukum PT KNI, Reinhard Halomoan. Laporan polisi dengan nomor LP/4243/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus itu dibuat pada 10 Agustus 2018.

Dalam perjalanannya, Waisul juga telah menempuh jalur praperadilan pada Februari lalu. Namun majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan tersebut. Marthen menilai janggal putusan tersebut karena keterangan saksi ahli tak masuk pertimbangan majelis hakim.

"Mungkin kami laporkan juga hakimnya ke Komisi Yudisial, karena aneh, keterangan saksi ahli enggak ada di pertimbangan majelis hakim," ujar Marthen.

Usai Wawancara, Dipolisikan

Proyek pembangunan jembatan yang disinggung Waisul menghubungkan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dengan Pulau C hasil reklamasi. Jembatan ini dibangun melintang di jalur transportasi kapal nelayan Dadap.

Waisul yang memimpin sekitar 6.000 anggota Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap pun mempertanyakan pembangunan tersebut. Dia menyebut tak ada sosialisasi kepada masyarakat nelayan.

Menurut Marthen, saat sosialiasi pembangunan jembatan itu pihak pengembang justru hanya mengundang pedagang maupun masyarakat yang sehari-hari bukan berprofesi sebagai nelayan.

"Memang proyek pembangunan jembatan yang melewati Kampung Baru, Dadap, ini menyusahkan jalur transportasi nelayan karena ada pendangkalan laut di situ akibat reklamasi," kata Marthen.

Pada 18 Juli 2018, Waisul diwawancarai sejumlah jurnalis, termasuk CNN Indonesia, terkait pembangunan jembatan reklamasi di Dadap. Salah satu media online nasional mengunggah video hasil reportasenya ke Youtube dengan judul "Nelayan Dadap Protes Pembangunan Jembatan". Di dalamnya memuat pernyataan Waisul yang mempertanyakan kejelasan proyek tersebut.

Video itu kemudian dijadikan barang bukti untuk melaporkan Waisul ke polisi. Menurut Marthen, pernyataan Waisul yang dianggap mencemarkan nama baik dan mengandung ujaran kebencian yaitu saat menyebut tak ada sosialisasi pembangunan kepada masyarakat nelayan.

"Kami juga lagi pelajari di mana sebenarnya ujaran kebenciannya. Kalau orang diwawancarai media, kemudian hasil wawancaranya dijadikan bukti untuk laporan, maka semua orang (bisa) ditangkap," katanya.

Dia menilai penetapan tersangka terhadap Waisul merupakan hal yang aneh. Kliennya tiba-tiba dijadikan tersangka sementara mekanisme terkait sengketa pemberitaan tidak dijalankan. Menurutnya, pihak pelapor tidak menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers.

"Kalau menurut kami enggak ada ujaran kebencian di situ," ujar Marthen.

Selain Waisul, seorang perempuan juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Marthen juga ikut mendampingi selama yang bersangkutan menjalani pemeriksaan.

Saat ini Waisul dan pengacaranya akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan berharap kasus ini dihentikan. Marthen menilai jika kasus ini terus berlanjut, maka proyek tersebut juga akan merugi.

"Ini terkait reklamasi juga karena Pulau C dan D enggak punya akses ke darat. Pengembang membangun jembatan dari Pulau C ke PIK 2, melalui jalur transportasi nelayan. Itu problemnya. Ketika itu dipertanyakan, katanya ada ujaran kebencian," ujar Marthen.

Pembangunan jembatan penghubung PIK 2 dan Pulau C mendapat sorotan karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyegel Pulau C dan D proyek reklamasi pada Juni 2018. Penyegelan itu disertai penerbitan Pergub 58 Tahun 2018 tentang Badan Koordinasi Pengelolaan Pantura Jakarta.

Sumber: CNN
-------
Kabar penangkapan Waisul ini menjadi perhatian seorang dosen di Universitas Murdoch, Australia.

Bercuit melalui akun twitternya, Ian Wilson, nama dosen tersebut menerangkan bahwa seorang nelayan telah ditangkap karena mengkritik proyek reklamasi berdasarkan keluhan dari investor utama PT Kapuk Naga Indah.
Cuitan Ian pun ditanggapi warganet yang mengungkap kondisi hukum di Indonesia.

"Tell to the world, This is my policeman, This is my law. This people are victims," cuit @AsrilAdi83.

"here is today's rule: you have money you win, you have power you win, you have authority you win," cuit @hafidadin.

"welcome to our totalitarian country with puppet dictator president," cuit @D_Mart20.
Baca juga :