NAHLOH! Bila Kembali Jadikan Setnov Tersangka, KPK Bisa Diproses Hukum dengan Ancaman 6 Tahun Penjara

Body

[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesumbar akan mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru terhadap Setya Novanto pasca kalah di pra-peradilan.

Namun langkah KPK mentersangkakan kembali Setnov bakal jadi bumerang bagi KPK.

Hal ini dinyatakan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi.

Ahli hukum pidana ini mengatakan, rencana KPK itu sebenarnya tidak bisa dilakukan. Apalagi bila merujuk pada beberapa peraturan yang ada.

Menurut dia, bila KPK menerbitkan sprindik baru, maka akan menentang putusan praperadilan Setya Novanto. Hal itu, kata dia, dapat dianggap melawan putusan hukum sehingga dapat dipidanakan.

Lanjut dia menerangkan, putusan praperadilan merupakan putusan hukum terakhir dan mengikat semua pihak. Karena putusan praperadilan adalah putusan yang tidak bisa dikasasi maupun mengajukan PK (Peninjauan Kembali)

"Itu kan sudah inkrah berlaku seketika dan mengikat semua pihak. Jika penyidik KPK nekat dengan arogan menerbitkan sprindik baru, serta merta baik penyidik maupun pimpinan KPK bisa dijerat dengan pasal 216 KUHP, pasal 220 KUHP, pasal 421 KUHP jo pasal 23 undang No 31/1999 Jo UU No 20/2001 undang 2 tindak pidana korupsi, tentang melawan putusan hukum dengan penyalahgunaan kekuasaan,” kata Frederich Yunadi, seperti dilansir Jawa Pos, Minggu (8/102017).

Adapun ancaman dari aturan itu kata dia enam tahun kurungan penjara. Sehingga dia mengingatkan agar KPK tak bermain-main dalam memproses suatu kasus.

Dia menambahkan, kasus yang sudah diputus pengadilan tidak bisa dibuat sprindik baru. Jika KPK menerbitkan sprindik baru, maka hal itu dapat diproses hukum. Dengan demikian, KPK tidak bisa menetapkan kembali kliennya sebagai tersangka lantaran berlawanan dengan aturan hukum.

“Kita ini kan sudah punya prosedur dan sudah punya koridornya masing-masing, jadi hormatilah hukum. Kalau dia merasa tidak terima silakan, carikan bukti-bukti yang lain yang bukan kasus e-KTP. Karena dalam kasus e-KTP sudah final dan tidak berhak diusut lagi,” papar dia.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan Setya Novanto pada 29 September 2017 lalu. Status tersangka yang disandang Novanto di KPK pun digugurkan.


Baca juga :