KRIMINALISASI GURU

KRIMINALISASI GURU

Ada-ada saja, KPK. Mengapa KPK ngotot ingin memenjarakan guru yang menerima hadiah dari orang tua muridnya? Apa karena hadiah itu sama dengan gratifikasi? Karena gratifikasi sama dengan korupsi?
Hadiah dari orang tua murid itu nilainya tidak seberapa. Lazimnya suvenir. Dibungkus dengan kertas kado. Terlihat bagus. Tapi tidak mahal. 

Hadiah tersebut pun diberikan setelah anak-anak itu lulus sekolah. Kalau masih SD, hadiah diberikan setelah 6 tahun. Bukan setiap habis terima rapor. 

Sepengetahuan saya, guru-guru tidak pernah meminta hadiah. Orang tualah yang ingin mengucapkan terima kasih, karena telah mendidik putra-putrinya. Sekian tahun lamanya.

Bandingkan dengan kasus Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang merangkap sebagai makelar kasus di sana. Untuk mengatur jual beli vonis kasus yang melibatkan Sugar Group dan Marubeni, Zarof Ricar menerima uang Rp50 miliar. Itu hanya satu kasus. 

Selama beroperasi 10 tahun, Zarof Ricar telah mengumpulkan sisa uang operasional hampir Rp1 triliun. Tentu uang yang digunakan untuk menyogok para hakim lebih besar lagi.

Daripada mengkriminalisasi para guru, saya sarankan kepada KPK untuk fokus pada kasus-kasus yang sudah jelas masuk dalam kategori korupsi. Tapi jangan main recehanlah. Malu dikit, bisa gak sih?

(Joko Intarto)
Baca juga :