Oleh: Erizal
Sidang kasus terdakwa Hasto Kristiyanto antiklimaks. Penyidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi, Arief Budi Rahardjo, mengaku sudah mengetahui titik keberadaan Harun Masiku saat ini.
Hal ini saat ditanyakan salah seorang penasihat hukum Hasto kepada saksi Arief Budi Rahardjo. Arief mengaku mengetahui titik keberadaan Harun Masiku saat ini, tapi dia tak bersedia membukanya di persidangan, kemarin.
Langsung saja penasihat hukum Hasto itu menyambar, seharusnya Anda sudah bisa menangkapnya. Arief tak lagi menanggapi pernyataan penasihat hukum Hasto itu dan dia pun cepat-cepat meninggalkan pernyataan itu.
Jadi, Harun Masiku itu masih ada, masih hidup, masih aman, masih berada di Indonesia mungkin, bahkan titik lokasi keberadaannya saat ini sudah diketahui penyidik KPK Arief Budi Rahardjo seperti yang diungkapkan di dalam persidangan Hasto Kristiyanto kemarin.
Anehnya kenapa Harun Masiku tidak langsung ditangkap saja? Sudah tahu titik lokasi keberadaannya, tapi terkesan dibiarkan saja.
Apakah penyidik KPK memiliki kesulitan untuk segera menangkap Harun Masiku? Kalau benar kesulitan, kenapa tak minta bantuan aparat Kepolisian atau kalau perlu bantuan TNI seperti Kejaksaan minta bantuan TNI menjaga kantor Kejaksaan se-Indonesia. Apakah ada kekuatan besar melindungi Harun Masiku sehingga tak bisa ditangkap? Kesannya seolah hal biasa saja KPK tahu posisi Harun Masiku, tanpa harus menangkapnya.
Jadi yang lucu tidak saja penyidik KPK yang rangkap menjadi saksi seperti yang dikatakan Hasto Kristiyanto, tapi juga penyidik KPK yg mengaku sudah mengetahui posisi seorang buron KPK sampai saat ini, tapi tak juga kunjung menangkapnya dan dengan tenang dan santai mengatakannya di dalam persidangan tanpa sedikitpun merasa bersalah. Tidak saja lucu, tapi ini juga aneh bin ajaib.
Sebelum pimpinan KPK yang baru saat ini dilantik memang terdengar selentingan, seakan-akan KPK mau menangkap Harun Masiku, tapi sirna begitu saja hingga pimpinan KPK baru dilantik dan langsung tak berselang lama menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Apakah belum ditangkapnya Harun Masiku semacam strategi KPK untuk menuntaskan kasus ini? Ataukah memang KPK punya kendala teknis yang entah apa itu?
Harun Masiku memang bisa menjadi pisau bermata dua dalam kasus Hasto Kristiyanto saat ini. Ia bisa memperkuat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasto, pada saat yang sama juga bisa memperlemah posisi Hasto, atau justru sebaliknya.
Bisakah tanpa kesaksian Harun Masiku, Hasto diputus bersalah atau tidak? Kalau bisa, wajar saja KPK tak terlalu buru-buru untuk menangkap Harun Masiku. Tapi apakah ini bisa dibenarkan? Kalau tidak, mestinya KPK sudah menangkap Harun Masiku dan menghadirkannya di persidangan. Asumsi seperti ini Harun Masiku berada dalam kuasa KPK, bukan pihak lain.
Bisa juga de facto-nya telah ditangkap, de jure-nya belum diumumkan. Diumumkan nanti setelah hakim memutuskan terdakwa Hasto. Berarti, Harun Masiku masuk dalam skenario panjang KPK yang kita tak tahu.
Kasus Hasto Kristiyanto saat ini pertarungan dua narasi besar antara narasi dari pihak KPK dan narasi dari pihak Hasto.
Narasi dari pihak Hasto kasus ini sudah selesai, kasus sudah diputus dan para terdakwanya sudah menjadi para terpidana dan sudah pula menjalani hukumannya. Kenapa malah mentarget Hasto?
Sementara narasi dari pihak KPK kasus ini sama sekali belum selesai, bahkan masih panjang. Karena itu Harun Masiku, meskipun telah diketahui posisinya belum juga ditangkap. Kasus ini dianggap tidak saja menyisakan aktor intelektualnya, yakni Hasto Kristiyanto, tapi juga menyisakan aktor lainnya yang dianggap bekerja sama dengan aktor intelektual itu sendiri.
Makanya kasus ini tidak saja memunculkan masalah suapnya, tapi juga perintangan penyidikan, hukum, yang aktornya seperti disebut dlm persidangan dari pimpinan KPK itu sendiri. Bisa jadi lima tahun ke depan kasus ini belum tuntas (sengaja tidak dituntaskan?).
(*)