KASUS PENUMPANG TERLUKA (Retak Tulang Dasal) saat naik ojol – GOJEK hanya tanggung 25 juta dari total 80 juta biaya pengobatan

KASUS PENUMPANG TERLUKA (Retak Tulang Dasal) SAAT NAIK OJOL – GOJEK DITUNTUT TANGGUNG JAWAB

Seorang penumpang mengalami luka serius usai kecelakaan saat menggunakan layanan ojek online milik Gojek. Dalam peristiwa tersebut, pengemudi mengaku tidak fokus, dan kecelakaan terjadi tanpa ada pihak ketiga yang terlibat, murni kelalaian dari driver.

Dampaknya tidak main-main. Penumpang mengalami retak pada tulang nasal hingga gangguan pernapasan, dan harus menjalani tiga tindakan medis besar. Ia kemudian mengajukan ganti rugi sebesar 80 juta rupiah, sesuai total biaya pengobatan.

Namun dari pihak Gojek, hanya disiapkan 25 juta rupiah, mengacu pada batas maksimal dari pihak penyelenggara asuransi.

Respons awal dari call center Gojek pun sempat menuai kritik—salah satunya menyebut kecelakaan ini sebagai “musibah”, tanpa menyinggung aspek kelalaian dan tanggung jawab penyedia layanan.

Kini, penumpang yang selama ini setia menggunakan Gojek justru dilanda trauma, dan kehilangan rasa aman dalam menggunakan transportasi publik online.

Harapan korban jelas: reimbursement dijanjikan benar-benar diproses secara adil, bukan sekadar formalitas.

Publik berhak tahu. Dan kita semua berhak atas layanan transportasi yang bertanggung jawab, aman, dan berpihak pada keselamatan penumpangnya.

Ketika kecelakaan terjadi karena kelalaian internal, kenapa penyelesaiannya dilempar ke batasan asuransi? 

Apakah standar keselamatan dan perlindungan konsumen hanya sampai di angka maksimal klaim?

👇👇
Baca juga :