[PORTAL-ISLAM.ID] Heboh nasional tentang isu lama menyangkut apakah Jokowi benar-benar punya ijazah SD, SMP dan SMA, sekarang meledak lagi dan mempermasalahkan apakah Jokowi pernah berkuliah di Fakultas Kehutanan UGM dan punya ijazah S1.
Indonesia beruntung punya tokoh Dr. Rismon Hasiholan Sianipar seorang insinyur teknik dari UGM dan mendalami forensik digital selama 2 tahun di Universitas Yamaguchi, Jepang. Nah dalam membuktikan bahwa ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM adalah palsu, metode ilmiahnya sangat meyakinkan.
Jadi saran saya, Mas Jokowi, terima dengan baik rombongan para intelektual kita, termasuk Dr. Risman tadi, kemudian juga Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, Dr. Egi Sujana, dan lain-lain di rumah Anda di Solo besok 16 April, seperti Anda menerima tetamu Anda setiap hari dari berbagai lapisan,
Tidak usah diterima terlalu lama, ya barangkali 10 menit saja sudah cukup. Tunjukkan ijazah S1 dari Fakultas Kehutanan UGM yang asli yang Anda miliki, titik. Heboh ijazah palsu Anda langsung sirna.
Menggunakan ijazah palsu masuk ke dalam kategori bentuk kejahatan pemalsuan surat. Nah, KUHP baru turut memberikan sanksi penjara dan denda terhadap pelanggaran tersebut. Pasal 272 ayat 1 KUHP baru menyatakan, setiap orang yang memasukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikasi kompetensi dan dokumen yang menyertainya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan seterusnya.
Jadi Mas Mulyono hadapi dengan gagah berani dan sampaikan apa adanya. Tunjukkan ijazah asli Anda. Tentu kalau bisa. Ini adalah yang diharapkan oleh sebagian besar anak bangsa.
Namun, bila Mas Mulyono harus kena hukuman 6 tahun penjara, ya terima saja dengan legowo.
👇👇
Tak ada ijazah asli? 6 tahun penjara menanti! pic.twitter.com/H6efWDJdbM
— Amien Rais Official (@realAmienRais) April 10, 2025