Solusi Islam untuk Kasus Pembunuhan dengan Membakar Hidup-Hidup sampai Korban Mati

Solusi Islam untuk Kasus Pembunuhan dengan Membakar Hidup-Hidup sampai Korban Mati.

Hukum Qisas Membunuh dengan Api Maka Diqisash dengan Api Pula.

Di atas adalah screenshot dari kitab Al-Hawi Al-Kabir karya Imam Al-Mawardi jilid 12 hal. 139.

BAB QISHOS DENGAN SELAIN SAJAM

Al-Imam Asy-Syafi'i mengatakan, "Bila dia (pelaku) menjatuhkannya ke dalam api sampai mati maka dia juga dijatuhkan ke dalam api sampai mati."

Al-Mawardi menerangkan, telah berlalu pembicaraan tentang wajibnya qisash dalam pembunuhan baik dengan besi maupun non besi (sajam). Kami juga sudah sebutkan perbedaan Abu Hanifah bahwa hukuman qisash hanya berlaku bila pembunuhan dengan sajam dan api. Menurutnya tidak ada qisash bila pembunuhan dengan benda tumpul kecuali dari besi.

Adapun bentuk hukumannya adalah sesuai dengan kejadian pembunuhan, bila dia membunuh dengan sajam maka tak ada bentuk qisash lain selain dibunuh juga dengan sajam.

Tapi bila dia membunuh dengan selain sajam maka pemerintah BOLEH MEMILIH APAKAH AKAN MELAKSANAKAN EKSEKUSI DENGAN SAJAM ATAUKAH SESUAI DENGAN ALAT YANG DIA GUNAKAN UNTUK MEMBUNUH."

===============

Dalam Islam penjudi dihukum cambuk 40 - 80 kali, tidak boleh dibunuh. Apabila penjudi ini dibunuh padahal dia tidak melawan atau membahayakan maka yang membunuh harus di-qisash.

(Ustadz Anshari Taslim)

Baca juga :