[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (28/3/2024).
UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara yang dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.
Ketua DPR RI sekaligus pemimpin rapat paripurna, Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah RUU tersebut dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang, apakah dapat disetujui?," tanya Puan Maharani.
Para anggota dewan dari 8 fraksi menyatakan persetujuan, hanya satu fraksi yakni PKS menolak.
Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.
Selain itu, Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Anshory Siregar, mengklaim pembahasan RUU DKJ terlalu terburu-buru serta tidak ada keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RUU DKJ tersebut.
“RUU ini dibahas tergesa-gesa, terburu-buru gitu. Saya denger-denger gedung DPR (di IKN) belum dibangun, katanya dibangun pas dapat persetujuan DPR? Ini buru-buru sekali pimpinan,” kata dia.
Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung
Salah satu poin penting dalam RUU DKJ yaitu gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat lewat pilkada.
Dalam bagian umum draf RUU DKJ sebagai UU yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal itu disebutkan bahwa Jakarta tak lagi menyandang gelar sebagai daerah khusus ibu kota atau DKI setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. UU itu telah diubah dengan UU No. 21/2023.
Ketentuan umum itu menyebutkan UU IKN telah memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN yang terletak di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
"Hal ini berkonsekuensi pada perubahan status, kedudukan, dan fungsi Provinsi Daerah Khusus Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara," dikutip dari draf RUU DKJ.
Pasal 51 RUU DKJ juga menyebutkan Jakarta sebagai bagian dari Kawasan Aglomerasi bersama dengan Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Sehingga membentuk kawasan beristilah Jabodetabekjur.