Roy Suryo terbukti benar... KPU pun akhirnya tak bisa mengelak

KPU Akui Kerja Sama dengan Alibaba Terkait Komputasi Sirekap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ternyata menjalin kontrak dengan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba. Kontrak tersebut terkait pengadaan dan komputasi awan (cloud) untuk Sistem Informasi Rekpitulasi (Sirekap) yang digunakan selama Pemilu 2024. 

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan sengketa informasi antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) dan KPU di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Mulanya, Majelis Komisioner (MK) KIP, Arya Sandhiyudha menanyakan langsung kepada Luqman Hakim dari perwakilan pihak KPU, apakah benar perihal kontrak kerja sama dengan Alibaba. Luqman membenarkan kerja sama itu berkaitan dengan cloud Sirekap.

"Benar KPU memiliki kerja sama dengan Alibaba?" tanya Majelis.

"Iya," jawab Luqman.

"Ini berkaitan dengan pengadaan apa sih sebenarnya?" tanya Majelis.

"Cloud Sirekap," jawab Luqman.

Luqman menyebut, informasi tersebut memang sengaja disembunyikan karena berkaitan dengan keamanan data.

"Kalau pengadaan barjas (barang dan jasa) lain silakan, khusus untuk pengadaan server kita tidak bisa buka," kata Luqman.

Sementara itu, anggota Majelis komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn menyebut peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 telah menyebutkan dengan jelas, bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan informasi yang terbuka serta wajib sifatnya diumumkan secara berkala.

Dia juga meminta dalam persidangan selanjutnya dokumen kerja sama itu bisa dibawa oleh KPU. 

"Saya minta persidangan berikutnya, dokumen yang menurut termohon dikecualikan (tidak bisa dibuka ke publik), tunjukan sama saya. Betulkah seluruh dokumen ditutup publik, benar nggak ada kontrak terkait pengadaan server? Berapa lama? Di mana kontraknya dilaksanakan. Saya mau tahu itu, minta dokumennya dihadirkan. Kalau tidak bisa dihadirkan, kami akan melakukan pemeriksaan di tempat," katanya.

Gugatan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional

Diketahui, Yayasan Advokasi Hak Konstitusional mengajukan dua permohonan kepada Komisi Informasi Pusat (KIP). Permohonan pertama terkait akses lebih baik ke data real count.

Sedangkan permohonan kedua mengenai rincian infrastruktur sistem IT KPU. 

Berdasarkan penelitian Yayasan Advokasi Hak Konstitusional, berbagai web terkait Pemilu 2024, seperti pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id, menuju ke alamat IP yang dihosting oleh server Alibaba Cloud yang berlokasi di Singapura.

Dalam konteks tersebut, Yayasan Advokasi Hak Konstitusional meminta informasi rinci tentang infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server fisik dan cloud, lokasi server, rincian jaringan, dan langkah-langkah keamanan siber seperti CDN, perlindungan DDoS, dll.

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional juga mencari informasi tentang layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan dan kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba Cloud. Sementara informasi yang sensitif untuk keamanan siber, seperti alamat IP server di belakang CDN, dapat dirahasiakan dalam informasi yang diberikan.

(Sumber: iNews, medcom)

Roy Suryo Sebut Server Sirekap Terhubung dengan Alibaba Cloud Singapura

Awal yang mengendus server KPU terhubung dengan Alibaba Cloud diungkap oleh Roy Suryo.

Pakar telematika Roy Suryo menyebut, penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) sangat ceroboh. Sirekap tidak benar-benar independen dan mandiri dijalankan di Indonesia.

Dia menyebut, situs Sirekap terhubung dengan Alibaba Cloud yang beralamat di Singapura. Menurutnya, secara teknis Sirekap-web.kpu.go.id yang digunakan petugas KPPS terhubung dengan IP Address 170.33.13.

“Jika ditelusuri alamat website tersebut mengarah pada “Alibaba Singapura”. Kemudian, website pemilu2024.kpu.go.id terhubung dengan Zhejiang Taobao Network Co., Ltd,” kata Roy dalam keterangannya, Sabtu (17 Februari 2024).

Roy menyinggung, hal ini terkait dengan etika. Sementara Undang-Undang Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan sejak 17 Oktober 2022 lalu secara efektif baru akan wajib digunakan 2 tahun setelah diundangkan, alias beberapa bulan lagi.

“Jadi pemanfaatan server Alibaba di luar negeri ini memang belum bisa dipidana secara hukum, namun sangat tidak etis masih dipakai mengingat seharusnya KPU mempertimbangkan SDM nasional dari Indonesia sendiri, apalagi biaya yang digunakan sangat besar,” ujar Roy.

Dia menyimpulkan, langkah yang dilakukan KPU ini sangat ceroboh dan tidak masuk akal. Selain soal sistem yang belum teruji hingga belum kompetennya sumber daya manusia, data yang disimpan ternyata terkait dengan server di luar negeri yang sangat rawan terjadi kebocoran data.

“Kesimpulannya, sangat ceroboh dan tidak masuk akal sistem Sirekap yang digunakan di Pemilu 2024 ini,” kata Roy.

Oleh karena itu, Roy mendesak agar teknologi informasi atau IT KPU diperiksa dan diaudit forensik. Menurutnya, jika pemeriksaan tidak dilakukan maka aplikasi Sirekap dinilai tidak memiliki keabsahan data. Keabsahan data yang dikeluarkan akan selalu dipertanyakan.

“Saya sarankan periksa dan audit forensik IT KPU agar legitimasi data yang dihasilkan bisa dipercaya dan sah secara hukum untuk hasil Pemilu 2024,” kata Roy. 
Baca juga :