DESAK-ANIES ada saingan... Namanya DESAK-BAWASLU 😱

[PORTAL-ISLAM.ID] Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai tidak profesional.

Wakil Komandan Alpha (Teritorial) Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, mengatakan ketidakprofesionalan itu terkait pemanggilan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming untuk diklarifikasi soal kegiatan membagi susu di area car free day (CFD) Jakarta.

"Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," kata mantan Pimpinan Bawaslu periode 2017–2022 itu dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Januari 2024.

Dia menilai Bawaslu Jakarta Pusat tak mematuhi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menetapkan dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian. 

"Sekarang kita bisa melihat apakah 7 hari itu dihitung sejak 3 Desember atau dihitung sejak kapan," ujarnya.

Fritz menyatakan, acara bagi-bagi susu Gibran pada saat CFD bukan merupakan kampanye. 

Pada saat itu, menurut dia, Wali Kota Solo itu tak mengenakan atribut kampanye, mengajak pemilih, atau menyebarkan visi-misi. 

"Sebagaimana yang dimaksud oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023," ucapnya.

Gibran diduga melanggar peraturan di luar peraturan tentang pemilu dalam pembagian susu di acara CFD itu. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor sebagai sarana kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro, mengonfirmasi pihaknya akan memanggil ulang Wali Kota Solo itu. 

"Ada (pemanggilan ulang). Hari ini suratnya akan kami kirim," ucapnya di Sekretariat Bawaslu, Jakarta Pusat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.

Dimas mengatakan, pemeriksaan Gibran akan dijadwalkan ulang hari ini di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat pukul 13.00. Mengingat batas waktu 14 hari setelah aduan teregistrasi, Bawaslu Jakarta Pusat akan membuat rekomendasi hasil kajian hari itu juga. 

Namun jika Gibran tidak hadir, Bawaslu Jakarta Pusat akan membuat rekomendasi hasil kajian tanpa klarifikasi dari putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu.

Sebagai informasi, Gibran membagi-bagikan susu gratis kepada para warga yang sedang mengikuti acara Car Free Day (CFD) di sekitaran Bundaran HI, pada Minggu 3 Desember 2023 pagi WIB.

Baca juga :