MUI Tidak Setuju Biaya Haji Naik di atas Rp 100 Juta

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp105.095.032,34 per jamaah. 

Anggaran tersebut nantinya akan dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji ) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

Hal ini diusulkan Kemenag dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Dalam menyusun usulan BPIH, kata Menag, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

Usul kemenag ini mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Ketua MUI Bidang Dakwah KH Cholil Nafis menyebut kenaikan ongkos haji di atas 100 juta masih mahal.

"Kenaikan ongkos haji di atas 100 jt itu termasuk mahal. Kalaupun pemerintah tak mau mensubsidinya tapi ongkosnya ditekan lebih murah lagi. Caranya ialah mengurungi hari pelaksanaan haji, upamanya hanya 20 hari saja, petugas haji dikurangi jumlahnya, atau makannya lebih murah," kata Kyai Cholil di akun twitternya @cholilnafis, dikutip portal-islam.id, Kamis (16/11/2023).

Masalah efesiensi petugas haji juga menjadi sorotan dari pengalaman jamaah haji.

"Ustadz, pengalaman saya berangkat haji, petugas haji yg dari Kementerian Agama malah gak manfaat sama sekali, orang2 dari Kemenag cuma sibuk shopping & gak ada manfaatnya buat jammah, illfeel deh sama mrk. Unfaedah negara bayarin mereka," ujar Nufus Cindrasari @NCindrasari.

Biaya Haji Tahun Lalu

Biaya Haji tahun 2023 M/1444 H rata-rata Rp 90 juta per jemaah haji reguler. 

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,26 (55,3%), anggap saja Rp 50 juta ditanggung jamaah. Jadi jamaah yang sudah setor ONH Rp 25 juta maka tinggal menambah Rp 25 juta lagi.

Kemudian komponen kedua sebesar Rp 40.237.937 (44,7%) diambil dari nilai manfaat (dari setoran awal) per Jemaah yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

JADI... sebetulnya tidak ada namanya SUBSIDI DARI PEMERINTAH, karena semua biaya dari jamaah haji sendiri, yakni 2 komponen tadi.
Baca juga :