Ini adalah gugatan cerai ke-3 yang diajukan Andre Taulany.
Gugatan ke-1, diputus tidak dikabulkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa. Lalu banding ke PTA Banten, dan hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa.
Gugatan ke-2, ditolak pemberkasannya, karena tidak sesuai ketentuan
Gugatan ke-3, sekarang sudah masuk tahap mediasi.
Semoga berhasil ya mas Andre..
Kalau pernikahan udah ga sejalan, ga se-fikroh, emang sebaiknya pisah aja...
Tapi, plis...
Kalau emang niat cerai, pisah rumah lah..
Jangan Masing2 masih bersikeras, trus masih tinggal serumah, cuma beda kamar...
Ya gimana Majelis Hakim bisa yakin kalau pernikahan kalian udah ga bisa diselamatkan.
Aturan pisah rumah minimal 6 bulan untuk bisa diterima gugatan cerainya oleh Pengadilan Agama, itu ada maksudnya.
Karena kalau udah pisah rumah, berarti udah ga sudi lihat muka pasangan. Ya kalau gitu, buat apa pernikahan dilanjutkan kan?
(Al Fatin)