WADUHHH.... gimana nih Pak Erick? kasihan nih...

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pegiat media sosial akun @PartaiSocmed yang biasa dipanggil "Tum (Ketum Partai Socmed)" membagikan curhatan seorang netizen.

"Satu lagi prestasi @erickthohir ! Beli rumah dari anak perusahaan BUMN dgn pendanaan dari bank BUMN. Rumahnya tidak jadi tapi cicilan ke bank BUMN harus jalan terus," cuit akun @PartaiSocmed, Selasa (15/8/2023).

Berikut isi curhatannya..

Tum curhat. 
Jd ceritanya saya Januari 2022 beli rumah di anggana village cibinong seharga 750 jt. Pengembangnya adalah app (Adhi Persada Properti). Anak bumn adi persada. Dijanjikan beres 18 bulan setelah akad. Namun sampai sekarang pembangunan ga berlanjut. Akirnya aku ngadu ke sodara di kementerian juga. Infonya app (Adhi Persada Properti) sedang dalam pkpu (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Fyi saya beli sama istri patungan, pake kpr bank btn. Cicilan udah berjalan kurleb 19 bulanan. Saya harus gimana ya tum? Angsur bulanan ga dpt apa2, ga bayar kolektabilitas naik. Sedih banget. Nyicil rumah pake uang gaji dr pagi sampe malem. Bela2in kerja desak2an pakai kereta. Eh malah dpt kabar app di pkpu. Sedangkan cicilan ke bank udah jalan. Saya harus gimana ya tum? Cluless bgt" 

***

[23 Juni 2023]
Adhi Persada Properti Terjerat PKPU

PT Adhi Persada Properti, anak usaha PT Adhi Karya Tbk (iDX: ADHI) telah masuk dalam masa PKPU (Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sementara selama 45 hari sejak tanggal 20 Juni 2023.

Hal itu merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 122/Pdt-Sus-PKPU/2023/PN-Niaga-Jkt.Pst tertanggal 20 Juni 2023.

Menanggapi putusan itu, Sekretaris Perusahaan ADHI, Farid Budiyanto menyampaikan, bahwa dengan adanya pengajuan PKPU tersebut, tidak berdampak yang signifikan terhadap operasional, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha.

Sementara dalam laporan keuangan kuartal I 2023, ADHI mencatatkan utang usaha kepada pihak berelasi jangka pendek sebesar Rp7,754 triliun dan kepada pihak ketiga jangka pendek sebesar Rp2,71 triliun.

Sebaliknya, kas setara kas mencapai Rp2,315 triliun.

Sedangkan piutang usaha kepada pihak berelasi sebesar Rp798,26 miliar dan kepada pihak ketiga sebesar Rp2,051 triliun.


***

Apa itu PKPU? 

PKPU adalah singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sama halnya dengan pailit, PKPU dipergunakan sebagai upaya penyelesaian masalah finansial oleh kedua belah pihak terlibat sebelum meningkat menjadi konflik yang lebih berat. Simak lebih lanjut di bawah ini.

Menurut UU Kepailitan dan PKPU (UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU), disebutkan bahwa:

“Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.”

Sehingga, secara sederhana PKPU adalah penundaan pembayaran utang yang diberikan izin oleh peraturan perundang-undangan untuk mencegah adanya krisis keuangan yang memburuk. Selain itu, PKPU adalah suatu cara untuk mencapai persetujuan antara debitur dan kreditur mengenai penyelesaian utang-piutang yang ditetapkan melalui pengadilan niaga.

Baca juga :