Menerobos lampu merah di Saudi kena denda Rp 12 juta

Denda Bagi Pelanggar

Hidup di Saudi, taat aturan adalah hal yang utama dilakukan. Jika tidak taat, resikonya adalah terkena denda atau bahkan penjara.

Menerobos lampu merah, kena tilang elektronik antara 3 ribu hingga 6 ribu riyal, setara dengah Rp 12 juta hingga Rp 18 juta.

Jika berkendara melebihi batas kecepatan yang diizinkan, kena denda antara 150 hingga 300 riyal, atau setara Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta.

Atau juga parkir sembarangan, denda berkisar antara 100 hingga 300 riyal, setara Rp 400 ribu hingga Rp 1,2 juta.

Semua tilang ini dilakukan secara elektronik, masuk ke sistem kependudukan, juga ada pemberitahuan via SMS.

Tidak ada cela untuk nego di tempat kepada petugas, karena semua dilakukan dengan sistem elektronik.

Orang yang kena tilang, tidak bisa menghindar dari pembayaran. Jika telat sekian bulan, akan dilipat gandakan nominal dendanya.

Para pendatang, kami non Saudi, ya harus segera bayar. Pun kalau mau gak bayar, saat ingin pulang ke Tanah Air, nanti di bandara pasti dicekal. Kata petugas imigrasinya: "Kamu gak bisa pulang, harus bayar denda dulu."

Pembayaran hanya bisa dilakukan melalui transfer rekening bank, yang uangnya masuk ke Kementerian Dalam Negeri.

Nah, aturan terbaru ada larangan bagi orang yang membuat polisi tidur di jalan tanpa izin pihak berwenang.

Yang bikin polisi tidur hanya instansi terkait yang punya legalitas untuk melaksanakannya, tidak bisa perorangan bikin polisi tidur sembarangan.

Jika ada pihak perorangan bikin polisi tidur di jalan, maka harus ada izin. Adapun kalau asal membuat dengan tanpa izin, maka pelakunya dikenakan denda sebesar seribu riyal atau setara dengan Rp 4 juta.

Budi Marta Saudin
(WNI tinggal di Saudi)

Baca juga :