'Siapa Bermain di Balik Keputusan Penundaan Pemilu?'

KABAR mengejutkan muncul dari PN Jakarta Pusat di mana Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban, membacakan keputusan menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan terhitung 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak keputusan tersebut dibacakan Kamis (2/3).

Adapun perkara tersebut terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU karena partainya tidak lolos. Perkara diregister dengan nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Di mana sebelumnya Partai Prima sudah mengadu ke Bawaslu namun ditolak karena tidak kuat bukti atas pelanggaran KPU terhadap partai prima.

Ada yang mengatakan bahwa PN Jakpus dan hakimnya tidak mengerti aturan dan kewenangan kehakiman adalah tidaklah tepat. 

Mengadili dan memvonis sesuatu yang bukan wewenangnya? Bukankah seharusnya di putusan sela hakim sudah vonis bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara tahapan Pemilu?


Banyak pihak yang menyayangkan keputusan PN Jakpus tersebut. Pasalnya keputusan untuk menunda pemilu bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri. 

Di samping masalah ini akan memicu kegaduhan  bahkan dianggap mencari sensasi secara berlebihan.

Lalu pertanyaannya siapa yang bermain dalam keputusan PN Jakpus yang aneh ini. Karena keputusan yang aneh ini tentunya bukan sekadar ketidakfahaman dari hakim yang menyidangkan perkara.

Karena sebetulnya salah alamat juga Pengadilan Negeri menyidangkan perkara tidak lolosnya Partai Prima ini. 

Namun anehnya perkara ini tetap disidangkan dan kemudian hasilnya pun sangat kontroversial yaitu menunda Pemilu.

Pertanyaan besarnya apakah ini merupakan sebuah grand desain dari upaya penundaan pemilu yang belakangan memang santer di bicarakan itu?

Setelah dengan berbagai jalan dan cara coba dilakukan untuk menunda pemilu akhirnya langkah ini yang coba diambil untuk menunda pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan rezim saat ini.

Hakim PN diprediksi senafas dengan keinginan Presiden dan tim istana yang ingin menunda dan memperpanjang masa jabatan. 

Oleh karena itu, Komisi Yudisial perlu memeriksa hakim-hakim di seluruh Indonesia termasuk hakim PN Jakarta pusat agar mereka bertindak sebagai hakim tanpa keberpihakan kepada istana atau kepada siapapun.

Langkah Hukum banding KPU RI terhadap keputusan tersebut harus segera dilakukan dan berharap keputusan di Pengadilan Tinggi akan menganulirnya. Selain itu, publik, netizen harus terus bersuara atas keputusan kontroversial PN Jakpus yang jelas-jelas akan sangat merugikan Bangsa Indonesia.

Siapa Agus Jabo Priyono, Ketua Umum Partai Prima?

Menarik menelisik tentang Partai Prima yang memenangkan gugatan melawan KPU RI di PN Jakpus. 

Ketua Umum Partai Prima adalah Agus Jabo Priyono. Agus sendiri bukanlah orang baru dalam dunia politik.

Agus tercatat bersama sama dengan Budiman Sudjatmiko pada tahun 1996 mendirikan Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan Agus pernah menjadi Ketua Umum PRD. Karena kemudian PRD tidak lolos dalam pemilu akhirnya Agus Jabo mendirikan Partai Prima.

Dengan kedekatan antara Agus Jabo dan Budiman Sudjatmiko yang belakangan wara wiri ke istana, bahkan sempat menggerakkan aparat desa se Indonesia untuk berdemonstrasi. 

Maka kuat dugaan menangnya gugatan partai Prima ini ada kaitannya dengan kelompok istana.

Apalagi memang santer terkait upaya penundaan pemilu oleh rezim saat ini. [rmol]

OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT
Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute
Baca juga :