Pengadilan Negeri, Partai Prima, dan KPU

[PORTAL-ISLAM.ID]  PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah partai itu dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Majelis hakim di PN Jakarta Pusat dalam putusannya menyatakan, penggugat (Partai Prima) adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU). Maka, majelis hakim menghukum KPU harus membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada Partai Prima disertai vonis KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan itu diucapkan (pada 2 Maret 2023) dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, 7 hari.

Dilansir dari Kompas.com, PN Jakarta Pusat membantah adanya putusan pengadilan yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, menanggapi putusan gugatan Partai Prima terhadap KPU terkait proses Pemilu 2024 yang dikabulkan majelis hakim. Zulkifli menegaskan, gugatan yang diajukan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht. Karena itu, KPU sebagai pihak tergugat masih dapat melakukan upaya hukum banding jika tidak sependapat dengan putusan tersebut. Di sisi lain, sahabat saya merangkap mahaguru hukum saya, Menhukham Prof Yasonna Laoly menjawab pertanyaan saya tentang kasus PN Jakarta Pusat menunda pemilu.

Dia menulis melalui WA sebagai berikut, “Tidak bisa, Pak. Karena PN tersebut tidak berwenang menunda pemilu. Pemilu ranah hukum publik. Gugatan Partai Prima adalah gugatan perdata. Kalau Partai Prima mau menggugat keikut-sertaannya pada pemilu dengan menggugat Keputusan KPU, harus ke PTUN.” Dua sahabat merangkap mahaguru hukum saya yang lain, yaitu Menko Polhukam Prof Mahfud MD dan mantan Menteri Kehakiman yang kini Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Prof Yusril Ihza Mahendra juga secara prinsip sependapat dengan Prof Yasonna Laoly. Bahkan sampai saat naskah ini ditulis, minimal enam partai politik ukuran besar telah secara resmi memprotes vonis PN Jakarta Pusat terhadap KPU karena dianggap inkonstitusional.

Suasana kebingungan pun merundung konflik segitiga PN Jakarta Pusat, Partai Prima, dan KPU. Hal itu semakin membingungkan setelah terberitakan juga bahwa sebenarnya Partai Prima sama sekali tidak, sekali lagi, tidak menghendaki denda ganti rugi, apalagi pemilu ditunda demi memperpanjang masa jabatan presiden. Sebenarnya yang dikehendaki penggugat hanya KPU berkenan mengizinkan Partai Prima ikut serta dalam Pemilu 2024. Itu saja. Maka, sebenarnya tidak perlu heboh bersuasana mubazir ibarat komedi garapan Shakespeare “Much Ado About Nothing”. Atau seperti celetuk Gus Dur, “Gitu aja kok repot!”

Oleh: Jaya Suprana
Pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan
Dikutip Kompas.com, Jumat 10 Maret 2023
Baca juga :