Siapa 'Pesulap' Putusan MK?

[PORTAL-ISLAM.ID]  Skandal sulap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberhentian hakim Aswanto diproses secara etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Sembilan hakim MK dan dua panitera dilaporkan ke polisi. Siapa pesulap putusan MK tersebut?

Menurut pakar forensik digital, Agung Harsoyo, pelacakan digital terhadap pengedit dokumen putusan MK itu bukanlah hal yang mustahil dilakukan. Soalnya, jejak digital pasti ada.

"Bisa. Artinya, nanti ditelusuri sedikit demi sedikit, kemudian dilacak jejaknya. Terkait dengan forensik, ada yang namanya Locard's exchange principle: Semua interaksi meninggalkan jejak," kata Agung Harsoyo membagikan perspektifnya kepada detikcom, Senin (6/2/2023).

Ahli teknologi informasi dari STEI ITB ini menjelaskan, dokumen digital terdiri dari data dan metadata, termasuk dokumen putusan yang 'disulap' itu. Pengeditan dokumen putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 itu bisa terlacak dari metadata.

"Ada yang namanya 'metadata' yang berkaitan dengan dokumennya. Dalam metadata ada catatan mengenai kapan pembuatan dokumen tersebut, pakai software apa, dan seterusnya. Bahkan ada yang merekam jenis laptopnya, merek hardware-nya," kata Agung Harsoyo.

Peraih gelar doktoral dari L'Ecole Nationale Superieure des Telecommunications de Bretagne ini menjelaskan lokasi pengedit dan pengunggah dokumen yang sudah diedit itu bisa terlacak pula dari IP Address. Bila saja dia menggunakan jaringan internet kantor, maka pelacakan bisa dilakukan terhadap siapa saja yang menggunakan internet kantor di jam-jam spesifik.

"Itu pasti meninggalkan jejak," kata Agung Harsoyo.

Barulah setelah ketahuan siapa pengedit putusan itu, atau 'pesulap' dalam tanda kutip, bisa ditanya ke si pengedit tersebut, siapa gerangan yang menyuruhnya untuk mengedit putusan itu.

Saat ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang memproses dugaan pelanggaran etik mengenai perubahan putusan MK tersebut. MKMK kini diisi oleh hakim aktif MK yakni Profesor Enny Nurbaningsih, mantan hakim MK Dewa Gede Palguna, dan ahli pidana UGM Profesor Sudjito.



Ahli tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, berharap MKMK bisa mengungkap skandal ini. Meski begitu, dia menilai MKMK tidak sepenuhnya independen karena ada hakim MK di situ.

"Mudah-mudahan hasil kerja MKMK bisa membantu agar ada kejernihan dalam perkara ini. Kita harus lihat nanti kerja MKMK, karena MKMK ini secara struktur memang tidak independen karena UU MK bilang salah satu anggota adalah hakim aktif," kata Bivitri, dihubungi detikcom secara terpisah.

Di sisi lain, ada pula laporan yang disampaikan oleh penggugat yang menerima putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 itu, yakni pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico melaporkan sembilan hakim MK dan dua panitera ke Polda Metro Jaya. MKMK mempersilakan polisi memeriksa hakim MK.

"Tidak ada masalah (terkait pelaporan 9 hakim MK ke Polda-red). Silakan penyidik bekerja dan kami tidak boleh mencampuri, demikian pula kami bekerja sesuai dengan kewenangan kami (memeriksa dugaan adanya pelanggaran etik)," kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna saat dihubungi detikcom, tadi. [detik]
Baca juga :