Pemberian "subsidi' ONH Haji, sesungguhnya adalah 'Rayuan Skema Ponzi'

Catatan: Mila Machmudah Djamhari 
 
Mestinya sejak awal tidak perlu ada namanya subsidi... Pemberian subsidi ONH haji sesungguhnya adalah #RayuanSkemaPonzi sehingga banyak yang rela pakai dana talangan... BPKH berasumsi pendaftar haji terus berlipat... dengan judul Daftar saja sudah dihitung niat... bila mati dihitung sudah berhaji... Ini namanya manipulasi dalil..!!! 

Dimana-mana DP/uang muka itu sekitar 10%... Kalau dulu biaya haji 30 juta mestinya pendaftaran hajinya cukup 3 juta... Misal sekarang biaya haji 100 juta maka pendaftaran haji maksimal 10 juta... Indonesia pendaftaran baru mencapai Rp 25 juta... Itu namanya bukan mengelola dana haji tapi merampok dana haji... 

Orang ikhlas saja bayar haji 25 juta toh nanti ongkos hajinya disubsidi... jadi dipikirnya untung... Sekarang bingung ga bisa lunasi biaya haji...

Jadi kemarin-kemarin itu orang berangkat haji murni dibiayai dari dana pendaftaran haji baru... dana yang katanya diinvestasikan sudah sulit dicairkan... Dana hasil investasi pun hanya sekedar catatan saja...  

Contoh: 

Pendaftar haji baru tahun 2016 total 515.000 jamaah x 25 juta = 12,875 Triliun

Pemberangkatan haji 2017 BPIH per jamaah 59,6 juta x 210.000 jamaah = 12,516 Triliun

Masih ada saldo 359 Milyar... BPKH tidak perlu mencairkan aset yang ada malah tambah aset investasi lagi...

Pendaftar haji 2021/2022 sekitar 342.000 jamaah x 25 juta = 8,850 Triliun

Pemberangkatan haji 2023 BPIH per jamaah 99 juta x 221.000 jamaah = 21,879 Triliun

Minus 13 Triliun dibagi 221.000 jamaah maka perjamaah kurang 58,8 juta... 

Jamaah tahun 2023 diminta membayar haji 69 juta dikurangi 25 juta berarti masih harus bayar 44 juta...

Berarti BPKH cuma mencairkan dana sekitar 14,8 juta x 221.000 jamaah = 3,27 Triliun saja... 

Sekarang kita hitung tahun depan:

Pendaftar haji sekitar 300.000 jamaah x 25 juta = 7,5 Triliun

BPIH 2024 prediksi 110 juta x 221.000 jamaah 24,31 Triliun

Berarti minus 16,8 Triliun dibagi 221.000 jamaah sekitar 76 juta... Asumsinya jamaah dibebani 55 juta berarti kurang 21 juta... 

Berarti BPKH harus cairkan aset sebesar 4,64 Triliun...

Katanya sih dengan aset 165 Triliun dana hasil manfaatnya didapat pertahun 10 Triliun... Mestinya ga ada masalah kalau masih bisa kasih subsidi perjamaah sekitar 40 juta x 221.000 = 8,84 Triliun...

Memang sih ga perlu subsidi untuk orang naik haji... karena haji memang bagi yang mampu... Tetapi ini kan sejak awal sudah salah kelola dengan menjanjikan keuntungan mendapatkan subsidi BPIH... dan ternyata sesungguhnya sepenuhnya pelunasan BPIH adalah dari dana pendaftar haji baru dikamuflase sebagai dana hasil manfaat... 

Aset dan dana hasil manfaat sebenarnya ada atau tidak??? Secara catatan investasi ada... faktanya yang diinvestasikan ke SUKUK adalah investasi jangka panjang alias tidak mudah dicairkan... sementara Pemerintah hutangnya terus bertambah... Kira-kira bisa bayar utang ga....???

(fb)

👇👇
Baca juga :