3 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Cuma Dituntut 3 Tahun Bui, Padahal 135 Orang Tewas

[PORTAL-ISLAM.ID] Tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ketiga terdakwa berasal dari kepolisian. Mereka adalah Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim).

"Menyatakan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dikurangi selama masa tahanan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, dilansir detikJatim, Kamis (23/2/2023).

Jaksa menyebut ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 359 KUHP. Sebab, dalam tugasnya, mereka tak memperhatikan pedoman yang ada.

"Terdakwa tidak memperhatikan pedoman bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan, tidak memperhatikan ketentuan PSSI," jelas jaksa.

"Terdakwa karena kelalaian memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di dalam stadion," imbuhnya.

Tuntutan ketiga terdakwa ini melengkapi tuntutan 2 terdakwa sebelumnya, yakni Abdul Haris dan Suko Sutrisno. Keduanya diketahui dituntut sama, yakni 6 tahun 8 bulan.

***

"Jaksa bilang para polisi alpa: menembakkan gas air mata dlm stadion, yg membunuh 135 orang! Tapi, sang jaksa cuma menuntut mereka 3 tahun penjara. Mungkin karena jaksa tak mau terlalu antagonistik dengan Pak Jokowi yg bilang korban tewas akibat sempitnya pintu stadion," sentil eks wartawan senior Farid Gaban di akun twitternya.

👇👇
Baca juga :