Masa Jabatan Sisa 11 Bulan, Akankah Firli ‘Wariskan’ Harun Masiku?

[PORTAL-ISLAM.ID]  Masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan berakhir pada Desember tahun 2023 nanti dalam hal ini tinggal 11 bulan lagi. Tunggakan kasus korupsi pun masih banyak.

Publik pun menagih keberanian dan kompetensi lembaga antirasuah itu dalam memburu para buronan koruptor yang masih berkeliaran. Salah satunya adalah Harun Masiku.

“Pimpinan KPK membuktikan bahwa bisa menangkap (Harun Masiku) apalagi dengan waktu yang hanya 11 bulan sampai Desember,” ujar mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, Selasa (31/1).

Yudi pun berharap agar tidak ada para buronan diwariskan ke pimpinan selanjutnya. 

Karena kata dia, warisan kasus hanya akan menjadi beban dan momok serius gagalnya kinerja KPK.  

“Jangan sampai jadi beban untuk pimpinan yang berikutnya,” ungkapnya.

Menurut Yudi, Harun Masiku merupakan tanggung jawab Firli Bahuri selaku pimpinan KPK periode sekarang. 

Sebab, Firli sudah seharusnya menyelesaikan seluruh kasus di zamannya sebelum meletakkan jabatannya di penghujung tahun 2023.

“Jangan sampai pimpinan berikut malah dapet PR dari sebelumnya, itu kan tanggung jawab pimpinan yang sekarang,” pungkasnya.

Diketahui, saat ini KPK masih memburu empat buronan lagi yakni Harun Masiku terkait kasus suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.  

Ia diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dirinya terpilih menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).

Buronan kedua yakni Kirana Kotama masih berkeliaran dan belum berhasil ditangkap. 

Kirana terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) untuk pengadaan Kapal SSV bagi Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.

Buronan ketiga adalah Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).

Sementara buronan keempat adalah Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang kini masih buron karena tersangkut perkara dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Dalam pencarian keempat DPO tersebut, kata Firli, pihaknya memastikan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri. [monitorindonesia]
Baca juga :