[PORTAL-ISLAM.ID] Komisaris PT Pelni Dede Budhyarto akan dilaporkan terkait dugaan penistaan agama hari ini, Selasa, (1/11/2022).
Dede akan dilaporkan oleh Politisi Demokrat Hasbil Mutaqim Lubis.
“Saya mau bilang bahwa dugaan penistaan agama yang anda lakukan akan saya tuntaskan sampai anda benar-benar minta maaf ke umat islam. Saya nggak ada beban apapun, kebenaran harus ditegakkan. Hari ini saya akan buat LP ke Polri,” kata Hasbil Mutaqim Lubis dalam unggahannya di akun twitternya, Senin (1/11/2022).
Dugaan penistaan agama ini berkaitan dengan unggahan Dede Budhyarto yang mempelesetkan khilafah menjadi khilafuck pada 23 Oktober lalu.
Cuitan akun Dede disebut sangat tendensius dan penuh dengan nuansa ujaran kebencian yang berpotensi melanggar pasal 28 Ayat 2 UU ITE Jo Pasal 156a KUHP
Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2, diatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sementara dalam Pasal 156a KUHP mengatur, soal pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.
Dede sempat diberi kesempatan untuk meminta maaf dalam waktu 2x24 jam, namun tak juga dilakukan.
Upaya Pelaporan terhadap Komisaris PT Pelni Dede Budhyarto ini didukung oleh netizen.
"Maaanntaaabbbb.! Lanjutkan om, si kunyuk @kangdede78 nya jangan kasih kendor...!" cuit akun @Zombie_9Q.
Kang @kangdede78 ini vidio sy buat jam 02.50. Sy mau blg bhw dugaan penistaan agama yg anda lakukan akan sy tuntaskan sampai anda bnr2 minta maaf ke umat islam.
— MudaAdalahKekuatan (@Hasbil_Lbs) October 31, 2022
Sy gk ada beban apapun, kebenaran harus di tegakkan. Hari ini sy akn buat LP ke Polri.
Cc om @erickthohir?? pic.twitter.com/ZkJkVhF7Ho
Maaanntaaabbbb.!
— Zombie_9Q™🇵🇸 (@Zombie_9Q) October 31, 2022
Lanjutkan om, si kunyuk @kangdede78 nya jangan kasih kendor...!