HUKUM MATI FERDY SAMBO

[PORTAL-ISLAM.ID]  Setelah berhenti lama, akhirnya berkas hasil pemeriksaan serta penyidikan Ferdy Sambo selaku pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung dan segera disidang.

Dengan demikian ancaman pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam pasal 340 makin dekat.

Ancaman pasal ini adalah hukuman mati, atau hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Detik-detik menuju hukuman tersebut dimulai dari dinyatakan lengkapnya berkas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah itu sidang akan segera diagendakan.

Untuk kapan jadwal sidang digelar belum bisa dipastikan waktu pelaksanaanya. 

Mabes Polri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keempatnya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Sambo.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara langsung saat Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Dalam kasus ini, Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ferdy Sambo merupakan dalang yang menyuruh melakukan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.

Publik berharap Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati.

Mayoritas responden dalam survei yang digelar Indikator Politik Indonesia sepakat, mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dihukum mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebanyak 76 persen responden setuju, Sambo harus dijatuhi hukuman mati.

Merujuk survei, responden percaya bahwa Sambo adalah dalang di balik tewasnya Brigadir J. Selain itu mereka percaya Sambo merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J.

Survei yang dilakukan terhadap 1.229 responden ini dilakukan pada medio 11-17 Agustus 2022, atau sebulan setelah kasus yang menyeret nama jenderal bintang dua ini mencuat ke publik.

HUKUM MATI FERDY SAMBO !!!

Baca juga :