Bawaslu: Tidak Pelanggaran Tabloid Anies Baswedan Sebab Peserta Pemilu Belum Ada

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Bawaslu RI memutuskan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal tabloid yang disebar di Malang. Salah satu alasan Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan itu ialah peserta Pemilu belum ada.

"Laporan pelapor belum terdapat dugaan pelanggaran Pemilu karena belum ada peserta Pemilu yang ditetapkan KPU," kata Anggota Bawaslu Puadi, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (29/9/2022), dilansir detikcom.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan semua pihak harus mematuhi tahapan pemilu. Dia menyatakan laporan itu tidak ditindaklanjuti.

"Laporan tersebut tidak ditindaklanjuti," ujar Rahmat Bagja.

Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu pada Selasa (27/9/2022). Laporan itu terkait dugaan kampanye terselubung melalui tabloid dengan judul "Mengapa Harus Anies?" yang disebar di Kota Malang, Jawa Timur.

"Kita hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung Anies Baswedan di Kota Malang ya, kota Malang. Terjadi penyebaran tabloid di tempat-tempat ibadah," kata Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD), Miartiko Gea, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2022).

Dia juga melaporkan relawan Anies. Menurutnya, relawan Anies telah mengaku menyebarkan tabloid tersebut di Kota Malang.

"Dugaannya kan dilakukan oleh Anies Baswedan dan pendukung Anies Baswedan terkait dengan penyebaran tabloid tersebut," ujarnya.

Menurut Miartiko, penyebaran tabloid Anies di Kota Malang itu telah melanggar aturan Pemilu. Dia berharap tidak ada politik identitas dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

"Tentu kami melihat bahwa ini menjadi salah satu poin pelanggaran karena tahapan Pemilu kan sudah mau mulai nih, tahapan Pemilu sudah mulai maka kami dari Kornas PD, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran pemilu. Lalu kami melaporkan ke Bawaslu RI untuk mulai diproses," tuturnya.

"Poin penting yang mau kami sampaikan adalah bagaimana ke depan dalam menghadapi kontestasi politik kemudian politik identitas ini tidak dimainkan lagi, karena ini akan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, terjadi keterbelahan di tengah-tengah masyarakat. Ini kan menjadi ancaman disintegritas bangsa, nah kemudian harusnya politik-politik harus lebih beradap ya lebih etis, jangan kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran yang menimbulkan perpecahan bangsa," tambahnya.

Dia turut membawa barang bukti berupa soft file dan hard file tabloid Anies serta saksi dari Malang. 

"Tentu dengan peristiwa ini kami berharap bahwa Bawaslu mempercepat atau memproses laporan kami ini untuk tujuannya adalah agar ke depan tidak terjadi atau tidak terulang peristiwa serupa di kemudian hari," ujar Miartiko.

Respons Anies

Anies Baswedan kemudian merespons laporan terhadap dirinya. Dia mengaku tak ambil pusing dengan laporan tersebut dan memilih menuntaskan masa jabatannya sebagai Gubernur DKI.

"Memang ada laporan itu?" kata Anies, di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/9/2022).

"Saya ngurusin Jakarta dulu deh, entar dulu deh, belum ngurusin yang lain," sambungnya.

(*)
Baca juga :