Papan Nama Muhamamdiyah Yang Dicopot Sudah Dipasang Lagi, Proses Hukum Tetap Berjalan

[PORTAL-ISLAM.ID] Papan nama Muhammadiyah di desa Tampo Kec. Cluring Banyuwangi yang sebelumnya dicopot pihak tak bertanggungjawab, akhirnya dipasang kembali hari ini, Ahad (13/3/2022) pagi.

Hari ini, Tim Advokat dan Penasihat Hukum bersama-sama Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyuwangi, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Cluring, Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tampo, dengan di-back up kekuatan penuh dari para pendekar Tapak Suci Muhammadiyah, Kokam Muhammadiyah, pengawal elite regu inti Kosegu, Hizbul Wathan, Pemuda Muhammadiyah dan Warga Muhammadiyah menyaksikan pemasangan papan nama baru simbol dakwah dan kehormatan Muhammadiyah kembali.

Setelah ajakan tabbayun yaitu permintaan maaf dan pemasangan papan nama, ternyata mereka abaikan, sehingga proses hukum tetap dijalankan secara penuh.

Papan nama Muhammadiyah Tampo itu semula digergaji oleh orang-orang dengan pengawasan kepala desa, camat, KUA, dan aparat keamanan pada 25 Februari 2022 lalu.

Tim Advokat dan Penasihat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur dipimpin Masbuhin bersama PRM Tampo, PCM Cluring, dan PDM Banyuwangi mengadakan jumpa pers pagi tadi di Masjid al-Hidayah.

Masbuhin dalam penjelasannya menyampaikan, Tim Advokat dan Penasihat Hukum telah berada di Dusun Krajan Desa Tampo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi sejak hari Rabu, 9 Maret  2022 sampai  Ahad, 13 Maret 2022.

”Tujuannya penelitian, kajian, dan advokasi hukum, serta traumatic counselling and healing terhadap warga Muhammadiyah pasca kejadian kekerasan, teror dan pengrusakan simbol-simbol kehormatan dakwah Muhammadiyah pada tanggal 25 Februari 2022 lalu,” katanya.

Tim Advokat dan Penasihat Hukum, sambung dia, telah mendapatkan dan mengumpulkan semua data-data primer dan sekunder di lapangan dengan ditemukannya fakta hukum dan bukti hukum.

Menurut Masbuhin para pelaku pengrusakan tidak ada hubungan waris dengan pemilik tanah. 

“Mereka tidak memiliki hubungan kewarisan dengan pemilik tanah asal atau wakif,” tegas Masbuhin.

Pertama, tanah wakaf yang dimiliki dan dikelola oleh Persyarikatan Muhammadiyah secara bertahun-tahun dengan bukti kepemilikan autentik dan sah menurut hukum, di atasnya juga berdiri bangunan ibadah berupa Masjid al-Hidayah untuk tempat ibadah bagi lapisan masyarakat luas tanpa memandang golongan manapun.

Demikian juga tempat pendidikan anak-anak bernama PAUD ABA adalah untuk masyarakat luas, bagunan tempat parkir, berdiri dan tertancap, tiga papan nama yang merupakan simbol kehormatan dakwah Muhammadiyah.

Dua di antara papan nama tersebut  telah dengan sengaja dirusak oleh segelintir orang pada tanggal 25 Februari 2022 yang saat ini dalam proses hukum, termasuk pejabat pemerintahan desa, pejabat kecamatan dan pejabat KUA yang juga kami duga terlibat di dalamnya secara tidak langsung,” tandasnya.

Dia menjelaskan, tanah wakaf yang dimiliki dan dikelola Muhammadiyah, di atasnya berdiri bangunan-bangunan dakwah, bangunan pendidikan dan papan nama, ternyata berada di tengah-tengah pemukiman warga yang mayoritas adalah warga Muhammadiyah, dan mereka melakukan kegiatan dakwah dengan cara-cara Muhammadiyah.

”Pengerusakan papan nama yang dilakukan segelintir orang tersebut memang atas nama pribadi-pribadi dan mereka tidak memiliki hubungan kewarisan dengan pemilik tanah asal atau wakif,” tuturnya.

Lalu pertanyaan hukumnya adalah kenapa segelintir orang-orang tersebut sampai berani melakukan kekerasan dan pengerusakan di atas tanah wakaf yang dimiliki dan dikelola secara nyata serta berada di tengah-tengah warga mayoritas Muhammadiyah?

”Jawabnya adalah karena kami menduga segelintir orang tersebut telah mendapatkan pembiaran, justifikasi, legitimasi, dan narasi-narasi salah serta perbuatan tersebut didampingi dan disaksikan secara langsung oleh pejabat pemerintahan desa, kecamatan, dan KUA. Tanpa mereka yaitu pejabat-pejabat tersebut melakukan pencegahan, tabayyun, check and re-check, check and balance secara valid dan objektif terhadap sumber data primer dan sekunder di lapangan,” tegasnya.

Karena itu, sambung dia, Tim Advokat dan Penasihat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur sekali lagi mensomasi dan memperingatkan dengan keras, agar mereka segera mundur, menjauh serta mengehentikan semua keberpihakan ini.

Menghormati segala proses hukum yang berjalan, karena mereka juga dalam statusnya sebagai pihak terlapor dan teradu dalam pusaran kasus ini pada lembaga berwenang.

”Kebersamaan, persatuan dan kesatuan seluruh warga Muhammadiyah di Dusun Krajan Desa Tampo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi dengan Tamir Masjid al-Hidayah dengan segenap elemen kekuatan Muhammadiyah lain adalah sebagai bukti kalau ternyata tidak ada konflik internal dalam Muhammadiyah di Dusun Krajan Desa Tampo sebagaimana narasi-narasi sesat dan menyesatkan serta framing yang selama ini dengan sengaja dibuat oleh pihak-pihak tertentu,” tandasnya.
Sedangkan papan nama yang lama, tetap akan kami pergunakan sebagai barang bukti dalam kasus hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

”Hari ini juga, kami menggelar pengajian rutin dan akbar di Masjid al-Hidayah sebagai kegiatan rutin, sekaligus bakti sosial berupa pembagian sembako untuk warga sekitar,” tuturnya. 

(Sumber: PWMU)
Baca juga :