DIMISKINKAN! Mobil Tesla, Ferrari hingga Rumah Mewah Indra Kenz Akan Disita Polisi

[PORTAL-ISLAM.ID]  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan sejumlah aset barang mewah milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, kini telah dilacak dan dipetakan.

Pendataan aset tersebut akan diajukan ke pengadilan agar dapat disita. Beberapa aset Indra Kenz terletak di Medan, Sumatera Utara.

"Ada mobil listrik merk Tesla model tiga warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (4/3).

Whisnu merincikan, tiga unit rumah milik Indra Kenz juga bakal disita. Rumah mewah itu terletak di Deli Serdang dengan harga sekitar Rp6 miliar. Rumah itu tercatat dalam sertifikat hak milik atas nama Natania Kesuma yang merupakan adik tersangka.

Lalu, terdapat juga rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar dan terakhir ada di Tangerang. Kemudian, kata Whisnu, penyidik juga membidik penyitaan terhadap apartemen milik Indra Kenz yang berada di wilayah Medan.

"(Apartemen) Atas nama tersangka IK seharga kurang lebih Rp800 juta," tambah Whisnu.

Selain itu, Bareskrim juga bakal menyita empat rekening atas nama Indra Kesuma dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Menurutnya, proses penyitaan akan dilakukan usai mendapat izin dari Pengadilan Negeri setempat. Dia menuturkan, tim Bareskrim akan bergerak ke Sumatera Utara pada Senin (7/3).

"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan men-tracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," tambah dia.

Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah bersurat ke sejumlah instansi untuk melakukan penyitaan aset Indra Kenz.

"Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK dan Korlantas, serta ke pengadilan guna persetujuan penyitaan," ucap Gatot.

Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan Indra sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis (24/2) lalu.

Dia pun telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.

Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia. [cnnindonesia]
Baca juga :