TP3: Ceramah Habib Bahar Bukan Kebohongan (Hoax), Laskar FPI Memang Disiksa

[PORTAL-ISLAM.ID]  Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) membenarkan isi ceramah Habib Bahar Smith terkait penyiksaan terhadap enam pengawal Habib Rizieq Shihab dalam peristiwa Km50.

Seperti diberitakan, Habib Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dituduhkan pasal penyebaran berita bohong terkait penyiksaan enam laskar FPI.

Anggota TP3 Dr. Marwan Batubara mengungkapkan hasil penelitian dan kajian pihaknya terkait pembunuhan keenam pengawal HRS tersebut.

Ia pun menyebut, pernyataan Habib Bahar Smith dalam video ceramahnya soal enam laskar FPI disiksa sebelum dibunuh itu memang benar adanya, bukan menyebarkan kebohongan sebagaimana tuduhan dari Polda Jabar yang mentersangkakakan Habib Bahar.

Menurut Marwan, sebelum enam pengawal HRS itu dibunuh mereka memang benar-benar mengalami penyiksaan oleh aparat sebagaimana yang dinyatakan Habib Bahar dalam isi ceramahnya yang menjadi rujukan hukum pendakwah itu ditangkap.

“Dari penelitian dan kajian yang dilakukan oleh TP3, itu kita temukan bahwa pembunuhan sadis tanpa perikemanusiaan terhadap 6 pengawal HRS memang benar-benar didahului dengan penyiksaan para aparat negara sebagaimana dinyatakan oleh HBS (Habib Bahar Smith) dalam ceramahnya yang menjadi rujukan kenapa beliau ditangkap,” ungkap Marwan Batubara.

Lebih lanjut, Marwan pun menyinggung sejumlah pasal yang menjadi rujukan hukum Habib Bahar Smith ditangkap.

Adapun sejumlah pasal tersebut, kata pihak TP3, dijadikan rujukan bagi Polda Jawa Barat untuk menahan Bahar Smith atas dugaan penyebaran berita bohong terkait isi ceramahnya soal enam pengawal HRS disiksa sebelum dibunuh aparat.
 
“Atas dugaan penyebaran berita bohong, ini tanda kutip yah, HBS dijerat dengan pasal 15 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 46 atau pasal 28 tentang UU ITE. Jadi ini bahasa hukum penangkapan seperti yang disebarkan secara resmi oleh Polda,” ujarnya. 

[VIDEO Pernyataan TP3]
Baca juga :