Absurd: Munarman Pejuang HAM Didakwa Meggerakkan Orang untuk Melakukan Terorisme

[PORTAL-ISLAM.ID]  Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Rabu kemarin (8/12/2021).

Sebagai informasi, Munarman di tangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan. Dia dituduh terkait dengan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan.

Sebelum ditangkap, Munarman telah menyampaikan ada operasi untuk menteroriskan dirinya dan FPI dan itu semua terkait dengan kasus pembunuhan 6 Laskar FPI di tol KM 50 Jakarta - Cikampek yang terjadi pada hari Senin (7/12/2020) lalu. 

“Ini ada operasi media yang besar-besaran dan sistematis untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma dan melabelisasi saya dan FPI agar diteroriskan. Tujuannya supaya kalau FPI dianggap organisasi teroris maka pembunuhan terhadap anggota FPI itu menjadi sah. Supaya nanti kalau pengurus FPI mati ditembak atau ditangkap itu tidak ada yang bela, dan kasus enam laskar menjadi hilang,” kata Munarman dalam video yang diterima Suara Islam Online, Kamis (11/2/2021).

Dalam persidangan kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan, sosok pejuang HAM itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat ke pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi.

"Bahwa terdakwa Munarman dkk merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Rabu (8/12/2021).

Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat pada tahun 2015 (hello... 6 tahun yang lalu bos). Adapun tempatnya adalah Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015. *Munarman pernah menjelaskan peristiwa ini saat tampil di Mata Najwa edisi 8 April 2021* (video mata jawan di bawah)

Jaksa mengatakan Munarman sekitar Juni 2015 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.

"Bahwa propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia, pada sekitar tanggal 6 Juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, FAKSI, Forum Aksi Solidaritas Islam, mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS, yaitu Syekh Abu Bakar Al Baghdadi, baiat dengan tema menyambut lahirnya peradaban islamiyah darul khilafah," kata jaksa.

"Bahwa kegiatan dukungan terhadap ISIS dan baiat sumpah setia kepada Syekh Abu Bakar Al Baghdadi selaku amir atau pimpinan ISIS di UIN Syarif Hidayatullah tersebut diikuti terdakwa bersama-bersama dengan sekitar ratusan orang lainnya antara lain, saksi Koswara alias Abu Hanifah alis Abu Kembar, saksi Abu Wahid, saksi Agung Fimansyah, saksi Hendra Minarto alias Babeh, saksi Hendro Fernando alias Edo, dan saksi Armei," lanjut jaksa.

Munarman, kata jaksa, dibaiat bersama-sama. Mereka berbaiat atau bersumpah setia kepada Abu Bakar Al Baghdadi.

"Bahwa baiat atau sumpah setia kepada pemimpin ISIS Syekh Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah dipimpin oleh Ustaz Syamsul Hadi (belum tertangkap), dengan cara Ustaz Syamsul Jadi meminta seluruh peserta untuk berdiri dan mengangkat tangan kanan sambil mengucapkan kalimat baiat menggunakan bahasa Arab dan bahasa Indonesia dan kemudian diikuti peserta termasuk terdakwa," tuding jaksa.

Adapun kalimat baiatnya sebagai berikut:

'Saya berbaiat kepada khalifah muslimin Syekh Abu Bakar Al Baghdadi untuk mendengar dan taat baik dalam kondisi susah maupun senang. Serta tidak akan merebut kekuasaan darinya kecuali melihat kekafiran yang nyata'.

Atas dasar itu, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Atau Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam sidang sebelumnya, Munarman menyampaikan apa yang terjadi saat ini merupakan sebuah fitnah untuk dirinya, sebab itu tidak sesuai dengan kenyataan.

“Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya,” ujar Munarman dalam sidang yang digelar secara online di PN Jaktim, Rabu (1/12/2021).

Tak hanya itu, Munarman mengajukan beberapa keberatan diantaranya perihal hingga kini jaksa belum memberikan BAP para saksi ke kuasa hukum dan dirinya.

Munarman mengaku tidak keberatan bila jaksa dan hakim menutup identitas saksi. Namun ia tetap meminta semua berkas yang berkaitan dengan perkara yang menjeratnya untuk kepentingan pembelaan.

“Oke kalau ini yang jadi dasar hukumnya. Silakan ditutup saja identitasnya di BAP itu kalau untuk kami, kan bisa fotokopi, ditutup,” papar Munarman.

Beberapa waktu lalu, Juju Purwantoro, sahabat Munarman membantah bahwa Munarman berbaiat dengan ISIS di tiga lokasi, yaitu Makassar, Medan dan UIN Jakarta. Khusus kegiatan di Medan, Sumatra Utara, Munarman disebut hadir dalam sebuah acara seminar yang difasilitasi oleh polisi.

"Kegiatan seminar di Medan justru saudara Munarman bersedia hadir karena salah satu fasilitator kegiatan tersebut adalah Polda Sumut melalui Kabid Binmas, yaitu berupa fasilitas biaya sewa gedung dan biaya konsumsi acara seminar tersebut," kata Juju yang juga berprofesi sebagai Pengacara itu di Masjid Baiturrahman, Jakarta Selatan, Rabu, 1 September 2021.

Menurut Juju, berdasarkan keterangan Munarman tidak ada kegiatan baiat di seminar itu. "Bahkan Kabid Binmas Polda Sumut saat itu menjadi salah satu narasumber dalam acara seminar," ujarnya.

Dalam kasus di UIN Jakarta, Munarman bukan sebagai penggagas dan penggerak acara. Ia disebut hanya memberi bantuan pelaksanaan diskusi. Juju berujar, Munarman hanya ada di acara itu sekitar 10 menit.

"Dan kebetulan jalur UIN Syarif Hidayatullah adalah salah satu jalur pulang pergi dari rumah saudara Munarman."

Sedangkan tentang dugaan baiat di Makassar, Sulawesi Selatan, eks Sekretaris FPI itu disebut datang hanya untuk menjadi pembicara. Materinya juga tentang kontraterorisme.

Juju mengatakan bahwa di banyak diskusi dan seminar, Munarman justru menyerang segala bentuk aksi terorisme. Termasuk menyerukan masyarakat agar berhati-hati terhadap radikalisme oleh agen-agen provokator yang menginfiltrasi ke dalam tubuh FPI.

Saat menjadi pembicara di Makassar, kata Juju, Munarman tak tahu ada kegiatan baiat ISIS. 

"Sehingga saat berlangsung secara mendadak pun Munarman tidak ikut membaiat, tidak mendukung, menyuruh atau memfasilitasi," ujarnya.

[Video - Munarman di Mata Najwa 8 April 2021]
Baca juga :