Fahri Hamzah Beberkan Kekuatan Parlemen dalam Menaklukkan Kejahatan Negara

[PORTAL-ISLAM.ID]  Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali bersuara lantang kepada parlemen yang dinilai melempen, padahal punya kewenangan dan kekebalan dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga kontrol terhadap eksekutif (pemerintah). 

Fahri Hamzah menanggapi anggota DPR Mardani Ali Sera terkait penangkapan terhadap para ulama yang dilakukan oleh Densus 88.

Pada cuitannya Mardani mengungkapkan: “Saya masih cari info dari kawan2 di kepolisian, komisi 3 DPR, dll. Namun sampai sore ini belum ada penjelasan akurat tentang alasan penangkapan2 ulama. Sungguh menimbulkan keprihatinan banyak pihak, jangan sampai memperkuat dugaan masyarakat tentang rezim islamophobia."

Fahri menanggapi pernyataan Mardani:

“Cara-nya gini: 
1. Sidak ke TKP
2. Putuskan sikap resmi
3. Buka layanan pengaduan terbuka
4. Berjuang melalui media
5. Ajukan pertanyaan di komisi terkait
6. Galang penggunaan hak-hak dewan
7. Bila perlu bikin angket 
8. Bikin HMP (Hak Menyatakan Pendapat)

BERANI GAK LO?” kata Fahri Hamzah di akun twitter pibadinya @Fahrihamzah, Rabu (17/11/2021)

Fahri menyebut 8 poin tersebut, bisa digunakan oleh anggota parlemen untuk menghajar berbagai kejahatan negara.

Dia menegaskan “Rakyat kan sudah tugaskan kalian untuk hajar kejahatan dalam negara ya hajar dong,” tegasnya.

Fahri menjelaskan bahwa, wakil rakyat yang duduk di parlemen telah dibekali kekebalan atau imunitas oleh UU. Sehingga “Mereka ini tidak mudah ditaklukkan oleh marabahaya politik karena kebal,” katanya.

“Sistem Negara kita sudah mengatur bahwa kalau ada kecemasan umun tentang negara, maka yang kebal-kebal, punya imunitas dan fasilitas maju ke depan. Mereka ini tidak mudah ditaklukkan oleh marabahaya politik karena kebal. Jalurnya resmi,” ungkapnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu menggarisbawahi bahwa: “Rakyat kan sudah tugaskan kalian untuk hajar kejahatan dalam negara ya hajar dong. Jangan cuman ngomel. Kalau rakyat yang ngomel wajar. Tapi kan bisa kena ITE sementara kalian kebal. Nah kekebalan kalian jangan dipakai mgomel. Panggil, investigasi, bongkar! BERANI GAK?"
 
Sayangnya, parlemen tidak menggunakan fasilitas kewenangan yang diberikan oleh UU tersebut, sesuai dengan garis edar sistem bernegara.

Fahri menambahkan bahwa, kegagalan memahami sistem bernegara, akhirnya berimbas pada praktek berpalemen yang justru mereduksi kewenangannya. 

“Bukannya memakai kekebalan untuk menaklukkan kejahatan negara malah dipakai pencitraan doang. Abis itu ikut ngomel teriak2 kesannya merakyat. Padahal mereka lari dari tugas utama untuk melindungi rakyatnya. Padahal kekebalan itu sangat berarti!” bebernya.
Baca juga :