Proses Hukum Luhut dan Erick Thohir

Proses Hukum Luhut dan Erick Thohir

Oleh: Agustinus Edy Kristianto

Laporan ProDem berkaitan dengan tindak pidana Nepotisme yang diduga melibatkan Menteri BUMN Erick Thohir (ET) dan Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dalam skandal bisnis PCR akhirnya diterima Polda Metro Jaya dengan LP Nomor LP/B/5734/XI/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya (17 November 2021). 

Setidaknya itu perkembangan berarti, sebab lumayan langka penegak hukum menangani tindak pidana nepotisme, seperti saya jabarkan dalam status sebelumnya. Polisi perlu diapresiasi. 

Dugaan pidana nepotisme terhadap Erick Thohir (penyelenggara negara cum Ketua Pelaksana Komite Covid-19) berkaitan dengan relasi keluarga dengan kakaknya, Boy Thohir, yang merupakan pemegang saham dan Presdir Adaro Energy Tbk (ADRO), yang melalui Yayasan Adaro bertindak sebagai pemegang saham PT GSI. 

Luhut Binsar Panjaitan (Wakil Ketua Komite Covid-19) berkaitan dengan posisi anak perusahaan PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) yang menjadi pemegang saham PT GSI, padahal LBP adalah pendiri dan pemegang 10% saham TOBA.

Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1 angka 5 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN). Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara. Karena ancamannya di atas 5 tahun penjara, para tersangka nantinya DAPAT DITAHAN. 

Jika mulus, berarti proses penyelidikan akan berlangsung. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana, gunanya untuk menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan. Teknisnya terlapor akan dipanggil, saksi akan ditanyai, dokumen/data akan ditelisik, bukti-bukti akan ditelusuri... 

Di sini barulah 'tantangan' LBP tentang audit-audit itu punya konteks. Audit terhadap siapa pun yang dianggap berkaitan dengan laporan itu akan dilakukan dalam koridor pro justisia. Bukan cuma gertak-sambal di media massa. Sekaya atau seberkuasa apapun Anda, saya tidak iri.

Bagi saya, kasus PCR ini akan menjadi pintu masuk buat kasus-kasus sejenis yang melibatkan penyelenggara negara, terutama ET. Ini adalah lonceng untuk membangunkan rakyat bahwa nepotisme harus dilawan.

ET, sebagai penyelenggara negara dalam hal ini Menteri BUMN sekaligus mewakili pemegang saham NKRI di BUMN, amat sangat berpotensi ditelisik dugaan nepotismenya dalam kasus proyek pembangunan pabrik amoniak Banggai antara anak BUMN Pupuk Indonesia, Rekind, dan PT Panca Amara Utama (PAU), anak perusahaan PT Surya Esa Perkasa Tbk (ESSA). Boy Thohir adalah Preskom PAU sekaligus pengurus dan pemegang saham ESSA. Dalam perkara ini bahkan sudah ada audit BPK yang mengindikasikan adanya kerugian negara setidaknya Rp1,3 triliun akibat penghapusan piutang. 

Belum lagi kasus investasi Telkomsel (anak perusahaan BUMN Telkom) di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) alias GoTo. ET adalah Menteri BUMN yang mewakili NKRI sebagai pemegang mayoritas saham Telkom, sementara Telkom mengendalikan Telkomsel dengan kepemilikan 65% saham. Boy Thohir adalah Komisaris Utama GoTo sekaligus pemegang saham sebanyak 1,05 miliar lembar (Akta No. 128 tanggal 29 Oktober 2021). 

Laporan Keuangan TLKM Q2 tahun 2021 mencatat Telkomsel telah mengeluarkan total sebesar US$450 juta (Rp6,7 triliun, kurs Rp15 ribu) untuk menelan obligasi konversi tanpa bunga GoTo.

Tak lama lagi GoTo dikabarkan akan IPO, entah di harga pelaksanaan berapa. Berita-berita yang 'membesar-besarkan' betapa jumbonya valuasi GoTo tengah berlangsung (sampai Rp450 triliun+). Ancang-ancang penjatahan saham tengah dilakukan.

Tapi, apapun juga, simpel saja kita berpikir: jika adiknya bukan seorang Menteri BUMN, apa semudah itu triliunan uang BUMN disuntikkan ke perusahaan sang kakak? Bagaimana kontrolnya sebagai BUMN yang berakhlak? Di situlah berbahayanya nepotisme.

Rumor lain yang saya dengar adalah rencana reshuffle kabinet, tapi ET dan LBP katanya aman di posisinya saat ini. Perombakan terjadi di Kemenhub dan Kementan. 

Tapi itu soal lain. Yang penting sekarang adalah masyarakat harus tahu bahwa nepotisme berperan besar dalam bisnis di Indonesia. Suatu keistimewaan yang tidak bisa dinikmati setiap warga negara. Itu artinya ketidakadilan.

Jika masyarakat sudah bangun dari pingsan akibat ilusi narasi orang baik dan berakhlak, niscaya akan tidak mudah termakan pencitraan di mesin ATM dan blocking konten di podcast atau stasiun TV dari pejabat yang bersangkutan. 

Dibungkus dengan wewangian apapun, bau itu akan tetap tercium.

Kawal dan dirgahayu keadilan!

Salam.

(fb)
Baca juga :